Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara Jakarta Desak Pecat 3 Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan.

Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara Jakarta Desak Pecat 3 Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan.
Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara Jakarta Desak Pecat 3 Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan.

Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara Jakarta Desak Pecat 3 Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan.

 

JAKARTA – Aksi Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara Jakarta (FPD-MALUT-JKT) di depan gedung Bawaslu RI Jakarta minta segera Pecat 3 Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan, Ada sejumlah Panwaslu yang diloloskan, yang mana pernah di beri sanksi pemecatan sejak menjadi Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) pada tahun 2014 dan 2019, Rabu 2  Nopember 2022.

 

Proses Pemilu 2024 menjadi sasaran empuk konspirasi politik bagi Bawaslu Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, banyaknya berbagai problem, dari upaya titipan disiapkan sejak awal oleh sejumlah elit daerah untuk mengamankan kepentingan 2024, bahkan yang paling terburuk adalah, Rekrutmen Panwaslu di tingkat kecematan di Kab. Halmahera Selatan terlihat telah mendegradasi tingkat kepercayaan publik terhadap Lembaga Bawaslu Di Kab. Halmahera Selatan, sehingga terlihat warna buruknya yaitu tentang hilangnya integritas Ketua Bawaslu Kab. Halsel dan dua komisionernya.

Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara Jakarta Desak Pecat 3 Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan.
Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara Jakarta Desak Pecat 3 Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan.

Meskipun setalah Issue mencuat, dan terbongkar kebobrokan yang ada pada perekrutan Panwaslu tingkat kecematan di Kab. Halmahera Selatan, dan di Respon cepat oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara sejak 28 Oktober 2022 dalam rangka mengevaluasi Ketua Bawaslu Kab. Halmahera Selatan dan dua komisionernya, namun Bawaslu RI harus mengetahui betapa bobroknya problem yang terjadi di tingkat daerah.

 

Ada sejumlah Panwaslu yang diloloskan, yang mana pernah di beri sanksi pemecatan sejak menjadi Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) pada tahun 2014 dan 2019, harusnya dapat di ferivikasi dengan baik saat rekrutmen Panwaslu tingkat kecematan, ini menjadi pertanyaan besar ada apa dengan Bawaslu Kab. Halmahera Selatan.

 

Sangatlah aneh ketika Bawaslu Kab. Halmahera Selatan meloloskan Peserta menjadi Panwascam yang mana terindikasi telah melakukan Pelanggaran-pelanggaran yang merujuk pada Pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu.

 

“Peserta yang lolos telah melakukan Pelanggaran Kode Etik pada Tahun lalu saat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Umum dan telah mengantongi surat edaran dari DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, tapi toh diloloskan dalam seleksi Panwascam.

 

Ada juga Peserta Calon Panwascam yang telah diakomodir dalam Partai Politik dan atau menjadi Team Saksi dan bahkan menjadi Calon Legislatif pun diakomodir dalam kelulusan Seleksi Panwascam, lucu, tapi nyata.

 

Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah melantik 90 nama sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Halsel pada Sabtu (29/10/2022), kemarin.

 

Namun, dari puluhan nama yang lolos seleksi dan dilantik sebagai panwaslu kecamatan tersebut, ada terdapat salah satu nama yakni Maslan H Basra, Panwaslu Kecamatan Mandioli Utara yang maa adalah pengurus salah satu Partai Politik (Parpol).

 

Maslan diketahui sebagai pengurus partai Buruh sebagaimana tertera dalam SK partai Buru nomor : XX/XXX/SK.KEC/EXCO-PB/XII/2021. Dalam SK tersebut, yang bersangkutan tercatat sebagai Ketua di Wilayah Kecamatan Mandioli Utara Partai Buruh Periode 2021 – 2026, hal ini kami sampaikan kepada Bawaslu RI, bahwa problem seperti ini tentu akan merusak proses demokrasi di Indonesia, apalagi secara kelembagaan Bawaslu merupakan lembaga Badan Pengawasan Pemilu.

 

“Integritas tiga Komisioner Bawaslu Halsel sangat di ragukan, sebab orang yang benar-benar rekam jejaknya sebagai pengurus Partai tetap diloloskan, untuk itu patut kiranya, kami sampaikan kepada Bawaslu RI.

 

Yang perlu di ketahui Pengawasan Pemilu merupakan kehendak yang di dalamnya didasari dengan Nilai – nilai Demokrasi yang berpegang teguh pada prinsip jujur dan adil, tentunya untuk mencapai Pemilu yang Berkualitas.

 

Untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas maka di butuhkan pengawasan pemilu agar proses Demokrasi tidak terjadi adanyanya pesanan actor Parpol.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "