Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara Jakarta Desak Pecat 3 Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan.
JAKARTA – Aksi Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara Jakarta (FPD-MALUT-JKT) di depan gedung Bawaslu RI Jakarta minta segera Pecat 3 Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan, Ada sejumlah Panwaslu yang diloloskan, yang mana pernah di beri sanksi pemecatan sejak menjadi Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) pada tahun 2014 dan 2019, Rabu 2 Nopember 2022.
Proses Pemilu 2024 menjadi sasaran empuk konspirasi politik bagi Bawaslu Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, banyaknya berbagai problem, dari upaya titipan disiapkan sejak awal oleh sejumlah elit daerah untuk mengamankan kepentingan 2024, bahkan yang paling terburuk adalah, Rekrutmen Panwaslu di tingkat kecematan di Kab. Halmahera Selatan terlihat telah mendegradasi tingkat kepercayaan publik terhadap Lembaga Bawaslu Di Kab. Halmahera Selatan, sehingga terlihat warna buruknya yaitu tentang hilangnya integritas Ketua Bawaslu Kab. Halsel dan dua komisionernya.
Meskipun setalah Issue mencuat, dan terbongkar kebobrokan yang ada pada perekrutan Panwaslu tingkat kecematan di Kab. Halmahera Selatan, dan di Respon cepat oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara sejak 28 Oktober 2022 dalam rangka mengevaluasi Ketua Bawaslu Kab. Halmahera Selatan dan dua komisionernya, namun Bawaslu RI harus mengetahui betapa bobroknya problem yang terjadi di tingkat daerah.
Ada sejumlah Panwaslu yang diloloskan, yang mana pernah di beri sanksi pemecatan sejak menjadi Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) pada tahun 2014 dan 2019, harusnya dapat di ferivikasi dengan baik saat rekrutmen Panwaslu tingkat kecematan, ini menjadi pertanyaan besar ada apa dengan Bawaslu Kab. Halmahera Selatan.
Sangatlah aneh ketika Bawaslu Kab. Halmahera Selatan meloloskan Peserta menjadi Panwascam yang mana terindikasi telah melakukan Pelanggaran-pelanggaran yang merujuk pada Pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Peserta yang lolos telah melakukan Pelanggaran Kode Etik pada Tahun lalu saat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Umum dan telah mengantongi surat edaran dari DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, tapi toh diloloskan dalam seleksi Panwascam.
Ada juga Peserta Calon Panwascam yang telah diakomodir dalam Partai Politik dan atau menjadi Team Saksi dan bahkan menjadi Calon Legislatif pun diakomodir dalam kelulusan Seleksi Panwascam, lucu, tapi nyata.
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah melantik 90 nama sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Halsel pada Sabtu (29/10/2022), kemarin.
Namun, dari puluhan nama yang lolos seleksi dan dilantik sebagai panwaslu kecamatan tersebut, ada terdapat salah satu nama yakni Maslan H Basra, Panwaslu Kecamatan Mandioli Utara yang maa adalah pengurus salah satu Partai Politik (Parpol).
Maslan diketahui sebagai pengurus partai Buruh sebagaimana tertera dalam SK partai Buru nomor : XX/XXX/SK.KEC/EXCO-PB/XII/2021. Dalam SK tersebut, yang bersangkutan tercatat sebagai Ketua di Wilayah Kecamatan Mandioli Utara Partai Buruh Periode 2021 – 2026, hal ini kami sampaikan kepada Bawaslu RI, bahwa problem seperti ini tentu akan merusak proses demokrasi di Indonesia, apalagi secara kelembagaan Bawaslu merupakan lembaga Badan Pengawasan Pemilu.
“Integritas tiga Komisioner Bawaslu Halsel sangat di ragukan, sebab orang yang benar-benar rekam jejaknya sebagai pengurus Partai tetap diloloskan, untuk itu patut kiranya, kami sampaikan kepada Bawaslu RI.
Yang perlu di ketahui Pengawasan Pemilu merupakan kehendak yang di dalamnya didasari dengan Nilai – nilai Demokrasi yang berpegang teguh pada prinsip jujur dan adil, tentunya untuk mencapai Pemilu yang Berkualitas.
Untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas maka di butuhkan pengawasan pemilu agar proses Demokrasi tidak terjadi adanyanya pesanan actor Parpol.
“Sejatinya untuk mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil, sehingga segala bentuk kejahatan Pemilu yang berupa adanya penyalahgunaan dan kesalahan instrumen Hukum, tindakan manipulasi pemilih, dapat di Control melalui Bawaslu.
Sekedar diketahui, nama-nama yang diduga bermasalah namun diloloskan oleh Bawaslu Hamahera Selatan adalah;
1. Asgar Joisangadji, Panwascam Terpilih Gane Timur Selatan, juga merupakan Calon Kepala Desa Gane Luar.
2. Yuldi Udin, Panwascam Terpilih Gane Timur Selatan, Mantan Caleg 2019.
3. Hajir Hamisi, Panwascam Terpilih Kepulauan Jouronga, Pernah dipecat dari PPK tahun 2019.
4. Hasan Hi Bahar, Panwascam Terpilih Gane Timur, Pernah di pecat dari Panwascam tahun 2014.
5. Mus Kaosar, Panwascam Terpilih Bacan Barat, pernah di pecat dari PPK tahun 2014.
6. Hairil Safar Panwascam Bacan Barat Utara, pernah dipecat dari PPK tahun 2014.
7. Sofyan Rasid Panwascam Makian diduga Anggota Partai Politik, (Namanya terdaftar dalam Sipol Partai PSI).
8. Ismed A. Gafur Kecematan Kayoa Induk yang mana lolos dan memiliki istri salasatu Staf Bawaslu Kab. Halmahera Selatan
Tidak hanya itu, tetapi masih banyak di kecamatan-kecamatan lain juga bermasalah. Seperti Misalnya di kecamatan Kayoa Induk, Kab. Halmahera Selatan dalam perekrutan Panwaslu Ismed A. Gafur diloloskan tentu itu adalah bentuk pelanggaran yang di larang, sebab “Sumria” adalah istri dari Ismed A. Gafur, sementara didalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Bawaslu, Panwaslu, Pengawas lapangan, dan pengawas TPS pada pasal 117 huruf “O” berbunyi jelas: Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Hal inilah yang mengindikasikan adanya dugaan kuat Peserta titipan, maka ini bagi kami ini adalah kesalahan fatal yang perlu di evaluasi bagi Bawaslu RI untuk memanggil para komisioner Bawaslu Kab. Halmahera Selatan.
Titipan yang lain juga menjadi indikasi kuat yakni orang yang berstatus masih aktif didalam Partai politik, hal ini kami sampaikan agar Bawaslu RI dan DKPP segera secepatnya merespon mengambil tindakan tegas untuk memanggil dan mengevaluasi serta mencopot ketua Bawaslu Kab. Halmahera Selatan Sdr. ASMAN JAMIL dan dua komisionernya yakni Sdr. KAHAR YASIM & RAIS KAHAR, yang mana dinilai tidak profesional dan diduga ikut serta bermain dalam pusaran konspirasi politik daerah pada pemilu 2024 mendatang.
Dan masih banyak lagi jika di kroscek dan Bawaslu RI turun langsung melihat problem yang terjadi, titipan-titipan yang mudah di identifikasi dari Kec. Kayoa Selatan, Kayoa Induk dan di seluruh wilaya Kab. Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara.
Tuntutan:
1. Mendesak Bawaslu RI segera panggil dan Evaluasi Ketua Bawaslu Kab. Halmahera Selatan Sdr. ASMAN JAMIL Serta Dua Komisionernya Yakni Sdr. KAHAR YASIM dan RAIS KAHAR.
2. Mendesak Bawaslu Provinsi Maluku Utara, mengambil langkah tegas memberikan sanksi kepada Ketua Bawaslu Kab. Halmahera Selatan dan Dua Komisionernya.
3. Meminta Bawaslu RI Dengan Hormat Instruksikan Bawaslu Kab. Halmahera Selatan Meninjau Kembali Hasil Seleksi Yang Meloloskan Sejumlah Anggota Panwaslu yang notabene masih aktif sebagai kader partai politik, serta beberap nama Panwaslu yang notabene telah diberi sanksi pemecatan sejak menjadi Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) tahun 2014 dan 2019.
4. Mendesak DKPP, Segera Beri Sanksi Kode Etik kepada Ketua Bawaslu Kab. Halmahera Selatan Dan Dua Komisionernya.
5. Mendesak Bawaslu RI Copot Ketua Bawaslu Kab. Halmahera Selan Dan Dua Komisionernya.
6. Mendesak Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Yakni Ibu Masita Nawawi Gani Untuk Segera Merekomendasikan kepada Bawaslu RI untuk Mencopot Ketua Bawaslu Kab. Halmahera Selatan Dan Dua Komisionernya.
7. Bila Tuntan Tindak Di Indahkan Kami Tegas 2024 Baoikot Khusus Pemilu Pada Tingkat Kabupaten Halamhera Selatan.
Jakarta, Rabu 2 November 2022, Koorlap: M. Reza A. Syadik