Tangerang,INJ.Com
Dalam perkembangan investasi industri serta pergudangan dan maraknya Pembangunan Properti perumahan KPR sekarang ini , Pemerintah memberikan Kemudahan perijinan dan telah menerbitkan peraturan baru mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya menjadi PBG Persetujuan Bagun Gedung ,agar mempersempit ruang gerak terjadinya korupsi oleh Oknum tertentu dan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Persetujuan Bangun Gedung (PBG)adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Dalam hal ini masih saja para pengusaha bermain dengan Oknum terkait dan menutupi Kegiatan bongkar bangun baru serta renovasi .
Adapun ketentuan Persetujuan Bangun Gedung PBG yang tertuang dalam peraturan UUD cipta Kerja Yang dapat di kenakan sangsi sebagai berikut ,
Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa,
Peringatan tertulis pembatasan kegiatan pembangunan,penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.