HUKUM  

Gugatan Purnomo Sutanto Ditolak Di PN Jakarta Timur, Fakta Dan Bukti Gugatan Diragukan

Gugatan Purnomo Sutanto Ditolak Di PN Jakarta Timur, Fakta Dan Bukti Gugatan Diragukan
Gugatan Purnomo Sutanto Ditolak Di PN Jakarta Timur, Fakta Dan Bukti Gugatan Diragukan
Gugatan Purnomo Sutanto Ditolak Di PN Jakarta Timur, Fakta Dan Bukti Gugatan Diragukan  di lapangan.
JAKARTASidang putusan perkara no. 124/Pdt.G/2022/PN Jaktim dengan agenda putusan akhir yang dipimpin oleh Hakim Alex Adam Faisal.SH, Kamis diputuskan “Gugatan tidak dapat diterima” atau N.O.

Terkait putusan hakim  pengacara tergugat satu 1 ,Rio Seva, SH mengatakan memang hakim sangat penuh kehati-hatian dan jeli dalam memutuskan perkara. Sejak awal, katanya saat gelar perkara di lapangan saja, fakta gugatan diragukan dan tidak diyakinkan oleh penggugat.“Dasar penolakan hakim tidak terlepas dari fakta-fakta di lapangan,” ujarnya, saat memberikan keterangan pada awak media, Kamis (16/2/2023) di PN Jakarta Timur.

 

Reza juga menambahkan lebih lanjut, nanti kita akan berembuk dulu dengan Klien (Hj Jubaedah) untuk langkah kedepan.“Saat ini kita belum tindakan hukum kedepan. Nanti kami berembuk dulu dengan Hj Jubaedah,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, Teungku Apriadi yang mewakili warga sekitar akan terus mengawal perkara ini sampai mempunyai hukum yang tetap. Sehingga hak atas tanah warga terjamin secara kepastian hukum.

 

“Kita harus kawal terus bersama warga, meski gugatan (Purnomo Sutanto) di tolak hakim. Kita jangan lengah”, tegasnya.

Teungku juga menegaskan, akan meminta klarifikasi ke BPN Jakarta Timur prihal permasalahan ini.

“Kami akan meminta keterangan secara jelas tentang keabsahan penggugat (Purnomo Sutanto) pada BPN soal Sertifikat,” ungkapnya

Terkait putusan, Hj Jubaedah (Tergugat I) mengucapkan rasa terima kasih pada Allah SWT  yang telah mendengarkan Hambanya yang terzholimi.

 

Gugatan Purnomo Sutanto Ditolak Di PN Jakarta Timur,  Fakta Dan Bukti Gugatan Diragukan
Gugatan Purnomo Sutanto Ditolak Di PN Jakarta Timur, Fakta Dan Bukti Gugatan Diragukan

“Sudah lelah perjalanan panjang ini. Cukup terkuras segalanya. Akhirnya hakim menolak gugatan. Àllah mendengarkan permintaan hambanya. Sekali lagi terima kasih pada semuanya termasuk media yang selalu meliput perkara ini,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

 

Ditempat yang sama perwakilan kuasa hukum penggugat ditanya awak media, kenapa gugatannya ditolak hakim..?, hanya diam dan menjawab no coment, “Nanti aja ,No coment,” ujarnya

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *