Guruh Soekarno Putra , “saya sudah komitmen jadi sampai kapanpun saya tidak akan melepas atau menjual rumah ini”, Jadi saya minta dari pihak Swantara pengertian , saya menganggap negara ini negara Pancasila”
JAKARTA – Guruh Soekarno Putra minta penggugat rumah miliknya untuk batalkan exekusi oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan, terkait rumah kediaman Almarhum mendiang istri Presiden Soekarno, Fatmawati Soekarno, sampai kapanpun akan kami pertahankan dan tidak akan menjualnya kepada siapapun, ujar GSP.
Hadir Simeon Petrus,SH koordinator tim kuasa hukum, Kordintator lapangan Aloysius Hieng, Bernard Keytimu Jubir GSP dan Syafira Indah Anjang Miss Heritage Fire 2022.
Guruh Soekarno Putra (GSP) mengatakan, ” saya mendapat rumah ini langsung dari ibu saya Fatmawati Soekarno yang di saksikan saudara – saudara kandung saya, dan faktanya rumah ini adalah rumah sejarah, dan saya sudah komitmen jadi sampai kapanpun saya tidak akan melepas atau menjual rumah ini,” ujarnya pada wartawan, Senin (31/7/2023), Sriwijaya III nomor 1 jakarta selatan.
“Kalau melihat masalah ini yang saya alami adalah cerita panjang dari tahun 2011, pada intinya saya tidak akan melepas dan akan mempertahankan rumah, dan tidak mungkin dari berita – berita itu saya pernah menjual rumah ini, itu tidak pernah ada terhadap Susi maupun Suaminya Swantara saya tidak akan pernah menjual rumah ini.” Kata Guruh
” Jadi saya minta dari pihak Swantara pengertian , saya menganggap negara ini negara Pancasila, bangsa yang berpancasila ,saya anggap semua rakyat Indonesia adalah saudara semua, ” harapnya
” Suatu masalah harus di selesaikan secara kekeluargaan , itulah yang di sebut moral Pancasila, mustinya kalau mereka itu bisa mengerti sejarah dan mempunyai moral Pancasila tentu dari segi itikad mengenai Rumah ini tidak akan sampai ke pengadilan hingga hari ini sampai adanya exekusi dan sebagainya itu” katanya
Simeon Petrus SH menegaskan, ” sebagai kuasa hukum GSP saya tidak melihat dari segi hukum , tapi rencana exekusi Puri Fatmawati ini oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan atas permohonan Susi sebagai pihak yang memenangkan perkara itu. ”
” Saya mau tegaskan bahwa saya sebagai koordinator tim pengacara dan beberapa elemen masyarakat kami menolak surat pemberitahuan exekusi pengosongan Rumah oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan, Karena ada beberapa hal yang secara hukum berlawanan dengan aturan hukum yang ada.” Ujarnya
Putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan sampai dengan kasasi itu memerintahkan mas Guruh untuk mengosongkan rumah yang terletak di jalan Sriwijaya III nomor 1, kemudian oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam Penetapanya menambahkan Rumah dan Sertifikat tanah, kemudian juru sita pengadilan negeri Jakarta Selatan menambahkan tanah sertifikat dan batas – batas,ini di luar konteks di hukum acara, diluar perintah putusan, sehingga ini melanggar asas dalam hukum perdata, kata Simeon Petrus