JAKARTA – Habib Rizieq Shihab atau HRS hari ini bebas, pelepasan HRS telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dan istrinya menjadi penjamin , serta statusnya masih tahanan kota.
Rabu (20/7/2022) Rika Aprianti, Kepala Departemen Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam keterangan tertulisnya ”
” Bahwa yang berkepentingan telah memenuhi persyaratan administratif dan materiil untuk memperoleh hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri tersebut.
Undang-undang dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Izin Kunjungan Saudara, Pembebasan Bersyarat, Cuti Sebelum Pembebasan dan Pembebasan Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),”