JAKARTA – Hajah Jubaedah Hari Ini Resmi Menghadiri Undangan Klarifikasi Atas Laporan Purnama Sutanto Terkait Pemalsuan Dokumen.
Hj.Jubaedah resmi memenuhi undangan klarifikasi (Kamis, 28 Juli 2022) dari Polda Metro Jaya Unit Ditreskrimum Nomor : B/13111/Vll/RES.1.9/2022/Ditreskrimum, tanggal 19 Juli 2022 dengan rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2B76lVll2022lSPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Juni 2022 atas laporan Purnama Sutanto tentang perkara yang diduga tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan atau Pasal 266 Undang-undang Hukum Pidana, yang terjadi pada tangal 25 Februari 2021 di Jakarta Timur.
Tepat pukul 14.00 WIB Hj. Jubaedah sudah berada di Ruang Unit (1) Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan langsung ditangani oleh Penyelidik :
– AKP MULYA ADHIMARA, S.H., S.l.K.
– IPTU KHAIRUL ANAM, S.Kom.
– IPDA SUPADI, S.H., M.H.
Ia disambut baik dan juga diperlakukan dengan sangat sopan oleh para penyidik.
Hj. Jubaedah memberikan keterangan secara detail dan menunjukkan semua data data dan surat surat kepemilikan yamg lengkap dengan bukti yang otentik kepada penyidik.
Ia juga meminta kepada penyidik untuk melakukan uji forensik.