Haji Uma ke BPK RI Perwakilan Aceh, Soroti Gaji Aparatur Desa Enam hingga Delapan Bulan Belum Dibayar

Haji Uma ke BPK RI Perwakilan Aceh, Soroti Gaji Aparatur Desa Enam hingga Delapan Bulan Belum Dibayar
Haji Uma ke BPK RI Perwakilan Aceh, Soroti Gaji Aparatur Desa Enam hingga Delapan Bulan Belum Dibayar
Haji Uma ke BPK RI Perwakilan Aceh, Soroti Gaji Aparatur Desa Enam hingga Delapan Bulan Belum Dibayar. BPK harus memeriksa hal tersebut. Kenapa bisa terjadi penundaan pembayaran gaji aparatur desa.
BANDA  ACEH – H Sudirman atau yang biasa dikenal Haji Uma, Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, menyorot beberapa daerah di Aceh, yang mana gaji para aparatur desa tidak dibayar hingga enam dan delapan bulan lamanya.

 

Haji Uma mengatakan, BPK harus memeriksa hal tersebut. Kenapa bisa terjadi penundaan pembayaran gaji aparatur desa.

 

Menurutnya, hal tersebut sudah merusak tata kelola aturan itu sendiri.

“Seharusnya gaji kepala desa ,Sekdes dan perangkat lainnya dibayar per bulan, bukan per enam bulan sekali. Kalau daerah lain seperti Bali itu dibayar rutin per bulan. Karena kita melakukan pengawasan terhadap hal itu,” kata Haji Uma saat berkunjung ke Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kamis (29/12/2022).

 

Lanjut Haji Uma, yang menjadi masalah di Aceh ialah kenapa gaji tersebut dibayar per enam bulan sekali. Ia mempertanyakan, apa yang menjadi sumber hukum dan instrumen apa yang diterapkan.

 

“Ini melanggar aturan. Kalau memang Bupati berani mengeluarkan atau aturan perbub, buatkan riwayat tentang rutinitas pembayaran. Jadi yang dilakukan itu ada aspek hukumnya,” jelas Haji Uma.

 

Jadi menurut dia, harus ada sumber hukum jika gaji kepala desa itu bayar per enam sekali.Karena pembayaran gaji itu ada patokan Permen dan hukum. Limit waktu pembayaran gaji itu juga ditentukan oleh hukum.

Haji Uma ke BPK RI Perwakilan Aceh, Soroti Gaji Aparatur Desa Enam hingga Delapan Bulan Belum Dibayar
Haji Uma ke BPK RI Perwakilan Aceh, Soroti Gaji Aparatur Desa Enam hingga Delapan Bulan Belum Dibayar

“Maka kita ingin BPK bisa lebih dalam masuk ke sini dan memeriksa administrasi itu. Sehingga bisa memperbaiki kinerja dari pada kepala daerah. Kita bukan berarti berprasangka buruk yang menggulurkan gaji kepala desa. Tapi coba BPK bisa masuk untuk mengaudit ini,” pungkasnya.

 

Selain itu, Haji Uma juga turut mempertanyakan terkait pemberian WTP kepada kepala daerah, ia berharap jangan sampai WTP yang diberikan tidak sesuai dengan kriteria yang menerima WTP tersebut.

Haji Uma ke BPK RI Perwakilan Aceh, Soroti Gaji Aparatur Desa Enam hingga Delapan Bulan Belum Dibayar
Haji Uma ke BPK RI Perwakilan Aceh, Soroti Gaji Aparatur Desa Enam hingga Delapan Bulan Belum Dibayar

“Dikarenakan kita melihat di Aceh Silpa setiap tahun selalu ada terjadinya silpa Anggaran, berdasarkan hasil laporan BPK RI.

 

Memang secara aturan selama ini WTP di berikan konsepnya adalah dari tertib laporan adminitrasi (LKPD), tapi di lain sisi ada implikasi yang timbul yaitu adanya tambahan Insentif baik melalui DAU dan DAK.

 

Secara rasionalitas bagaimana kolerasinya angaran reguler tak becus di realisasi sementara masih di tambah lagi sebagai bonus WTP.

 

Tentunya ini konsep perencanaan pembangunan secara Nasional sudah tidak terarah dan terukur dalam menciptakan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan secara Nasional.

1. TA 2020 sebesar 3.969.617.354.7822.

2.TA 2021 sebesar 3.933.680.612.390

“Karena itu, hendaknya instrumen pemeriksaan bukan hanya masalah teknik pelaporan keuangan yang menjadi fokusnya namun juga harus melihat dari segi audit kinerja pemerintah daerah,” tutup Haji Uma. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *