Hasto Kristiyanto Serahkan Dokumen amicus curiae ke Makamah Konstitusi

Hasto Kristiyanto Serahkan Dokumen amicus curiae ke Makamah Konstitusi
Hasto Kristiyanto Serahkan Dokumen amicus curiae ke Makamah Konstitusi
Hasto Kristiyanto Serahkan Dokumen amicus curiae ke Makamah Konstitusi ,Amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri, kata Hasto.

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dokumen amicus curiae tersebut telah disampaikan ke MK hari ini oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Menurut Hasto, seluruh argumen yang disampaikan oleh Megawati sebagai amicus curiae ditutup dengan tulisan tangan, Selasa (16/4/2024) Gedung Makamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto Serahkan Dokumen amicus curiae ke Makamah Konstitusi
Hasto Kristiyanto Serahkan Dokumen amicus curiae ke Makamah Konstitusi

Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.

Amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri, kata Hasto, Bahkan,  Megawati turut menambahkan pada lampirannya tulisan tangan beserta tanda tangannya secara langsung. Hasto pun membacakan isi tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae tersebut.

“Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.

Apa itu Amicus Curiae.

amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Amicus curiae biasanya diajukan untuk kasus-kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat. Dalam amicus curiae, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan.**

(Editor/NK)

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *