Hasto Kristiyanto Serahkan Dokumen amicus curiae ke Makamah Konstitusi ,Amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri, kata Hasto.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen amicus curiae tersebut telah disampaikan ke MK hari ini oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Menurut Hasto, seluruh argumen yang disampaikan oleh Megawati sebagai amicus curiae ditutup dengan tulisan tangan, Selasa (16/4/2024) Gedung Makamah Konstitusi Jakarta Pusat.