JAKARTA – Hj Jubaedah Siap Adu Data dan Bukti Dengan Purnama Sutanto yang mengaku tanah itu miliknya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar Sidang Terbuka dengan Agenda Pembacaan Laporan Mediasi di Ruang Sidang PURWOTO GANDASUBRATA,SH Yang di pimpin Hakim Ketua Alex Adam Faisal,SH. dan di hadiri Penggugat Purnama Sutanto yang di wakili Kuasa Hukumnya, Hendra Bahrul Hidayat, SH. Sementara dari pihak Tergugat I hadir Hj. Jubaedah didampingi Kuasa Hukum Rio Seva, SH., Tergugat II yang terdiri dari 30 KK didampingi kuasa hukum Tengku Apriyadi, SH dan Tergugat III Silvy Anis yang diwakili kuasa Hukum A. Christian Raharjo, SH. Sidang di mulai Pukul 14.00 WIB. Namun sidang kembali di tunda 2 minggu kedepan untuk mempersiapkan para tergugat menyampaikan eksepsinya. Selasa (02/08).
Tengku Apriyadi, SH selaku Kuasa Hukum Warga Kp. Jembatan RT.012/RW.006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur yang berjumlah 30 KK mengatakan,
“Sederhananya begini, Pengadilan bukan Loket JNE yang ngasih barang terus tidur, engga, Ferma itu dibuat agar pengadilan ini dihargai, dihormati. Karena pengadilan tidak boleh menolak perkara. Tetapi mengajukan perkara harus menghormati pengadilan, itu poinnya. Itu maksud Ferma dibuat, jadi kita bukan takut, kita pede dengan perkara ini. Tapi pada prinsipnya kalau Ferma sudah tidak ditaati nantinya akan menjadi Presiden Buruk,” Jelasnya dengan lantang.
“Tugas kami selaku pengacara mengawal Undang Undang, mengawal peraturan agar apa? Agar tidak menyimpang. Kalaulah ini nanti tidak NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)/putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, artinya membolehkan dong, penggugat mengajukan gugatan terus tidur. Ga boleh gitu. Nah Ferma nomor satu itu semangat Mahkamah Agung untuk masyarakat beradab dalam melakukan pengajuan gugatan di Pengadilan. Jadi kalau Ferma tidak ditegakkan, sudahlah apalagi mau kita percayai. Peraturan Mahkamah Agung lho..!! Tidak bisa itu keyakinan Hakim keluar dari situ. Bahkan keyakinan hakim menggunakan itu,” beber pengacara super gaul ini.
“Misal kita analogikan, Jika Ini dikabulkan kedepan orang bikin gugatan diajukan nih ke Pengadilan setelah itu tidur, engga boleh, dimana marwah pengadilan itu dampaknya. Ini putus harus NO, harus tidak bisa diperiksa isinya,” tegas Koko biasa disapa pengacara Tergugat II ini.