Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Partai PRIMA akan Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya, yang berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.
JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023 yang berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.
Berkaitan dengan hal itu PRIMA menyatakan bahwa:
1. PRIMA menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat.
2. Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan.
3. Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan Langkah hukum selanjutnya.
4. Kami perlu mengingatkan bahwa di samping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.