Impor Baju Bekas (Balpres) Apa Betul Di Larang Oleh Kementerian Perdagangan?, Dampak nya sendiri adalah para pengusaha kecil menengah.
JAKARTA, – Importir baju bekas yang sempat marak di pasar jaya Senen kurang lebih di tahun 2015 mendapatkan perhatian dari pemerintah , khususnya Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Ramainya perdagangan baju bekas maka hingga di buatkan UU larangan perdagangan baju bekas yang tertuang pada pasal 51 ayat (2) yang di revisi Pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja.
Dampak nya sendiri adalah para pengusaha kecil menengah , seperti konveksi industri rumahan yang kalah dengan kualitas baju bekas import yang murah dan kualitas bahan yang bagus.
Tidak dipungkiri masyarakat berbondong-bondong belanja baju bekas, salah satunya di pasar jaya Senen.
Para pengusaha ikut serta dalam pengadaan impor baju bekas dari berbagai negara. Dengan mengimpor baju bekas Berbal – bal bahkan bisa sampai kontainer , Beacukai pelabuhan kemana? Kok lolos ?
Pusat impor baju bekas yang di sinyalir lewat pelabuhan Batam ini ramai sekali, diduga ada pejabat beacukai yang bermain hingga lolos nya Berton – ton Baju Bekas masuk ke Indonesia.
Perlu di ketahui bahwa secara aturan yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas dan juga importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Hal ini tentunya petugas dalam Pengawasannya serta Penindakan yang di lakukan terlihat kendor, dan tidak tegas, sehingga sampai sekarang impor pakaian bekas tetap ramai dan marak dijual di mana – mana.