Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW

Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW
Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW
Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW, Bersama kuasa hukumnya Joseph Rianto S,H Akan Menempuh Jalur Hukum  berdasarkan laporan ke polres Jakarta Selatan, sekaligus Visum dan langsung dan  BAP.
JAKARTA – Asisten pribadi Hotman Paris  Intan Vilya Apriliani alias intan Nalendra bersama kuasa hukum kokoh Joseph Rianto S,H mengadkan Press Conference dengan memberikan klarifikasi kasus penganiyaan kliennya oleh Seorang pria berinisial MW (Kejadian di Club malam Jakarta Selatan ,22 Januari 2023 ) di workroom coffe Cikini Jakarta pusat pada hari Selasa, 24 Januari 2023.

Kejadian penganiyaan yang dilakukan oleh. MW Terhadap Intan Vilya di salah satu Club malam Jakarta Selatan pada. Hari Minggu 22 Januari 2023 bahwa Intan Vilya sebagai korban memberikan klarifikasi terhadap penganiyaan yang dialami diri nya sendiri seperti dipukul kepala dan dijambak serta di cengkram lengan kanan tangannya terasa nyeri, diludahi dan langsung tersungkur jatuh kebawah.

Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW
Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW

Adapun sebelum kejadian diclub malam Jakarta Selatan tersebut bahwa Intan Vilya menyampaikan via PresKon hari ini ,disuruh pelaku MW untuk VideoCall via WhatsApp menunjukkan alat kelamin pacarnya Intan Vilya.

Semenjak kejadian kronologis yang dialami korban mereka langsung melapor ke polres Jakarta Selatan, sekaligus Visum dan langsung buat BAP.

Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW
Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW

Tetapi sayangnya si pelaku MW hanya berani meminta maaf melalui ketemannya Villayani Apriyanti sebagai mediasinya saja.

Dengan kejadian tersebut seperti yang disampaikan pengacara atau kuasa hukum Joseph Irianto ,S.H bahwa pelaku MW dikenakan pasal 351 ayat 1 , dipenjara 2 tahun 8 bulan ,pasal 353 ayat 1 dan 2 hukuman penjara bisa sampai 9 tahun karena ini termasuk penganiyaan berencana dan korban mengalami luka berat.

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *