JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati , Media Indonesia jurnalis Puji Bintang 3 Komjen Agus Andrianto.
Media Indonesia jurnalis Apresiasi kepada Komjen Agus Andrianto yang mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J yang akhirnya menyeret oknum perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto yang juga tergabung dalam timsus bentukan Kapolri langsung membongkar rahasia terkait tewasnya Brigadir j, kejadian yang selama ini simpang siur menjadi perhatian publik.