JAKARTA – Irjen Pol. Purn. Ronny Sompie Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah, salah satunya dengan modus memalsukan dokumen kepemilikan tanah resmi kepunyaan orang lain.
Analis Keimigrasian Ahli Utama Kementerian Hukum Dan Ham (Kemenkumham), yang juga Pembina Dewan Pimpinan Pusat Setya Kita Pancasila ( DPP SKP), Irjen Pol. Ronny F.Sompie, menyampaikan secara gamblang modus operandi mafia tanah di negeri ini.
” Ronny F. Sompie, menjelaskan,.istilah mafia merujuk pada kata dalam bahasa Italia, yakni La Cosa Nostra, yang artinya ‘Hal kita’. Dan kata itu sendiri merujuk pada organisasi-organisasi rahasia di Sisilia, Italia dan Amerika Serikat.
Organisasi-organisasi itu beroperasi dengan cara memberikan perlindungan secara ilegal, mengorganisir kejahatan berupa kesepakatan rahasia, transaksi ilegal, penyelesaian perselisihan antar organisasi kriminal serta ‘main’ hakim sendiri.
“ Di Indonesia, istilah mafia ini juga digunakan ketika muncul persoalan terkait kepemilikan tanah. Mafia tanah, disini merujuk pada permufakatan jahat dua orang atau lebih, yang melibatkan unsur oknum pemerintah, maupun diluar pemerintahan dengan tujuan merampas tanah milik orang lain maupun milik negara, yang bukan hak nya,” papar Ronny di akun YouTube Ronny Sompie, baru-baru ini.
Mafia tanah ini, sambung Ronny, bisa memiliki beragam cara untuk menguasai tanah secara ilegal.
Salah satu modus operandi mafia tanah, adalah dengan memalsukan dokumen kepemilikan tanah resmi kepunyaan orang lain.
Salah satu wujud dari modus operandi ini adalah dengan memalsukan alas hak milik orang lain.
“Jadi mafia tanah ini menggunakan alas hak yang sebenarnya tidak benar, tapi mereka rekayasa sehingga alas hak itu seolah-olah benar,” ujar Ronny.
Kemudian mafia tanah itu menggunakan alas hak yang seolah-olah benar itu, dalam pembuktian kasus secara perdata di pengadilan.