Jembatani Aspirasi Manggarai Barat Dengan Pemerintah, Komite II Mengundang Kementerian Lakukan Kunjungan Kerja Pengawasan UU Perkebunan.
NTT , Indonesia jurnalis.com -Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada hari Senin (6/2) di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Barat; Sekda Kabupaten Manggarai Barat; Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian; Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi NTT; Kepala Seksi Pelayanan Pengkajian BPTP NTT; Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian; Perwakilan Kementerian Perdagangan; Perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi NTT; asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya.
Abdullah Puteh selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Manggarai Barat bertujuan untuk melakukan dialog dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker dimoderatori langsung oleh Senator asal Nusa Tenggara Timur, Angelius Wake Kako. “Secara sengaja Komite II DPD RI datang dengan membawa mitra kerja, dan kami berharap melalui diskusi ini kita bisa mendapatkan formula bersama dalam rangka pengawasan UU Perkebunan untuk melihat apakah hasil pengawasan ini bisa kita dorong untuk merevisi undang-undang ini atau menjadi masukan kebijakan bagi Pemerintah”, tegas Angelius Wake Kako.