JAKARTA, Indonesiajurnalis.com–
Juru Bicara Partai Demokrat KLB (Kongres Luar Biasa) Sibolangit, HM Ilal Ferhard B.Sc,.SH,.MH angkat bicara dan berikan pernyataan terkait hasil Keputusan MA menolak pengajuan Judicial Review terkait AD/ART Partai Demokrat 2020 oleh kubu Demokrat KLB Sibolangit silam.
Kata Ilal merespon, dirinya tentu menghargai keputusan Mahkamah Agung, demikian ungkapnya saat dihubungi wartawan. Jakarta, Kamis (11/11)
“Dan menjadi pembelajaran dalam Ilmu Politik dan Hukum Tata Negara di Republik Indonesia,” Imbuhnya.
Lanjut Ilal Ferhard menjelaskan,”Bagi kami Pendiri Partai Demokrat persoalan Judicial Review Kalah atau Menang, di terima atau tidak..Bukanlah Persoalan Fundamental untuk menegakkan Keadilan atas sejarah berdirinya Partai Demokrat yang saat ini di begal, di rampok dan di akui oleh SBY dan AHY serta para jongos nya dengan mendaftarkan sebagai properti pribadi SBY,” Kemukanya.
“Sebagai pendiri Partai Demokrt Kami sangat yakin bahwa KEADILAN akan kami dapat kan sebagai PEMILIK dan PENDIRI Partai Demokrat, sehingga kami tetap berjuang melalui RANA HUKUM agar partai Demokrat dikembalikan pada kami dan berjalan sesuai MARWAH saat kami DIRIKAN,” ujar Juru Bicara KLB partai berlogo Mercy itu.
Di samping itu, ungkap Ilal menceritakan kalau rekan rekan nya masih bertarung di PTUN.
“Dan minggu depan gugatan kami pendiri PD akan kami lakukan baik di Polda maupun Kejakaaan, atas PEMBEGALAN PERAMPOKAN DAN KEBOHONGAN PUBLIK Partai Demokrat. Serta dirubahnya mukadimah AD/ART Partai Demokrat,” kata Ilal menjelaskan.