Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Palsu Pengembang PT Elite Prima Hutama Yang Rugikan Konsumen di Hentikan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto

Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Palsu Pengembang PT Elite Prima Hutama Yang Rugikan Konsumen di Hentikan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto
Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Palsu Pengembang PT Elite Prima Hutama Yang Rugikan Konsumen di Hentikan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto
Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Palsu Pengembang PT Elite Prima Hutama Yang Rugikan Konsumen di Hentikan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, beliau adalah figur jujur dan berintegritas tinggi, Polisi jujur tidak akan mau menzolimi masyarakat, atau melakukan KKN, atau terima orderan dari patron”
INDONESIAJURNALIS, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, konsumen yang membeli lunas 1 unit apartemen Casa Grande di Kotakasablanka dari grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk, PT Elite Prima Hutama yakin Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K, M.H. adalah figur jujur dan berintegritas tinggi, Jumat (28/7/2023)

Polisi jujur tidak akan mau menzolimi masyarakat, atau melakukan KKN, atau terima orderan dari patron. Terlebih pasti akan membela rakyat yang tertindas untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya. Karenanya Kamaruddin yakin LP yang dibuat oleh pengembang nakal ini akan segera dihentikan.

“Kami secara langsung telah sampaikan laporan atas penanganan LP/B/4738 /IX/2021 /SPKT/PoldaMetroJaya kepada Kapolda, memang sepertinya ada dugaan ditangani secara kotor oleh oknum polisi, ada rekayasa, dan cipta kondisi.

Karena Dr. Ike Farida, klien kami tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh pengembang, yakni melakukan sumpah palsu padahal dia tidak pernah melangkahkan kakinya ke Pengadilan apalagi disumpah.

Gilakan!!. Jadi kami sangat positif Bapak Kapolda yang baru bisa menindak tegas dan hentikan kasus sehingga oknum kepolisian tidak lagi by order orang-orang beruang.” Kasus yang memprihatinkan dan mengundang keprihatinan publik terus menggema di tengah masyarakat.

Bagaimana mungkin Ike Farida, seorang pembeli unit apartemen yang sudah melunasi kewajibannya sebagai pembeli sejak 11 tahun yang lalu, bukannya menikmati apartemen justru dikriminalisasi oleh pengembang PT EPH.

Setelah melunasi kewajibannya, Ike Farida mengalami penolakan berulang kali oleh PT EPH untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya telah diberikan padanya.

Berbagai cara dilakukan PT EPH agar Ike sulit mendapatkan hak-haknya sebagai pembeli, dengan alasan Ike kawin dengan WNA. Ike yang juga adalah doktor ilmu hukum lulusan UI ini secara sabar menempuh jalur hukum melalui pengadilan selama bertahun-tahun, dan alhasil kesabarannya berbuah manis.

Ike dimenangkan di seluruh pengadilan. Ada 2 putusan Mahkamah Agung RI yakni 2 putusan Peninjauan Kembali MA RI Ike dimenangkan. Allah Maha Kuasa, tegas Ike. Pengembang PT EPH dihukum untuk segera serahkan unitnya kepada Ike dan melakukan AJB serta seluruh hak-hak lainnya, seperti akses kunci dan sertifikat kepemilikan.

Akan tetapi pengembang PT EPH ini nakal dan culas, bukannya secara legowo menjalankan putusan MA RI, akan tetapi malah menciptakan kondisi dengan melaporkan Ike ke PMJ.

Besar dugaan karena para bos PT Pakuwon Jati Tbk ini punya hubungan spesial dengan Kapolda yang lama, jadi kasus diproses. Ike yang jelas-jelas korban malah difitnah dan

dijadikan tersangka. Polda Metro Jaya (PMJ) yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan rakyat malah menjadikannya tersangka atas tuduhan sumpah palsu. Diduga ada oknum Polda yang memfasilitasi pengembang.

Laporan yang dibuat pengembang PT EPH tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang nyata. Ironisnya, laporan yang seharusnya dihentikan, justru naik ke tahap penyidikan dalam waktu satu bulan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan karena perlakuan yang begitu cepat dan istimewa terhadap laporan EPH. Sedangkan laporan Ike terhadap jajaran PT EPH dan Pakuwon Group justru secara kilat dihentikan (SP3), meskipun Alexander Stefanus dan jajaran Direksi PT EPH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "