Kamaruddin Simanjuntak Minta Pengembang PT Elite Prima Hutama Segera Berikan Surat akte Jual Beli kepada Kliennya Ike Farida , pengusaha – pengusaha telah bekerjasama sama dengan oknum – oknum polisi, baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif.
JAKARTA,INJ.COM – Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak yakni Kuasa Hukum Ike Farida pemilik properti Apartemen Casa Grande yang menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah lakukan eksekusi minta surat akte jual beli atas Apartemen Casa Grande segera di berikan kepada kliennya Ida Farida sebagai pemilik yang sah, bukan hanya kunci nya saja yang di berikan kepada kliennya, jika tidak di berikan oleh PT Elite Prima Hutama dari grup pengembang PT Pakuwon Group maka akan kami gugat, tegas Kamaruddin
Kamaruddin juga meminta revolusi Hukum the juri seperti di eropa, tidak seperti sekarang , semua yang di tulis polisi berguna, bukan berkas yang sudah 10 tahun yang lalu masih di simpan di gudang ” sambil menunggu nunggu perintah, jadi kasihan ini polisi, banyak orang tapi hanya menulis nulis saja , Oleh karena itu kalau kita pakai sistem juri seperti di eropa tinggal tulis kirim , tulis kirim ” ujarnya