HUKUM  

Kamarudin Simanjuntak : Bukti – Bukti Dugaan Tindak Pidana PT Elite Prima Hutama Sangat Kuat , Tapi Dihentikan Polda Metro Jaya. Ada Apalagi PMJ?

Kamarudin Simanjuntak : Bukti - Bukti Dugaan Tindak Pidana PT Elite Prima Hutama Sangat Kuat , Tapi Dihentikan Polda Metro Jaya. Ada Apalagi PMJ?
Kamarudin Simanjuntak : Bukti - Bukti Dugaan Tindak Pidana PT Elite Prima Hutama Sangat Kuat , Tapi Dihentikan Polda Metro Jaya. Ada Apalagi PMJ?
JAKARTA, – Kamarudin Simanjuntak : Bukti – Bukti Dugaan Tindak Pidana PT Elite Prima Hutama Sangat Kuat , Tapi Dihentikan Polda Metro Jaya. Ada Apalagi PMJ?,  Polda Metro Jaya lagi-lagi menghentikan laporan Ike Farida, seorang konsumen PT Elite Prima Hutama yang telah membayar lunas 11 tahun lalu.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena semua laporan terhadap pengembang nakal ini, lagi-lagi dihentikan PMJ. Menurut Penyidik, melalui suratnya no B/806/III/RES.2.6. /2023/Ditreskrimsus alasannya karena bukan perkara pidana.

Bagaimana mungkin bukan tindak pidana, karena saksi dan bukti sudah jelas.

Kamaruddin mengingatkan masyarakat untuk hati-hati beli rusun, mending tunda dulu sebelum pemerintah benahi aturannya. Pasalnya, kasus serupa banyak dialami masyarakat.

Kamarudin Simanjuntak : Bukti - Bukti Dugaan Tindak Pidana PT Elite Prima Hutama Sangat Kuat , Tapi Dihentikan Polda Metro Jaya. Ada Apalagi PMJ?
Kamarudin Simanjuntak : Bukti – Bukti Dugaan Tindak Pidana PT Elite Prima Hutama Sangat Kuat , Tapi Dihentikan Polda Metro Jaya. Ada Apalagi PMJ?

MEMINTA POLRI PROFESIONAL

Klien kami Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. ini sudah bayar lunas, dan dimenangkan di Pengadilan, tapi unitnya tidak diserahkan. Semua bukti dan saksi sudah kuat, tapi laporannya dihentikan, kami mempertanyakan profesionalisme penyidik. Dalam beberapa kesempatan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. sangat dirugikan oleh ulah pengembang yang bersikap arogan dan seolah-olah memiliki negara ini. Karena setelah semua urusan perdata dimenangkan oleh Kliennya, pengembang tetap melawan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI.

Kasus bermula dari PT Elite Prima Hutama yang menolak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan unit apartemen yang telah dibeli oleh Dr. Ike di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.

Dr. Ike yang telah melunasi pembelian unit apartemen tersebut sejak 30 Mei 2012, sampai saat ini tidak mendapatkan haknya, padahal semua putusan pengadilan sudah dimenangkannya. Justru PT Elite Prima Hutama melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Ajaibnya, laporan PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Grup) ditanggapi dengan baik.

Bahkan Ike dijadikan tersangka tanpa diberi kesempatan memberikan keterangan, dan selama hampir satu tahun dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang. Bagaimana masyarakat ingin meminta tolong Polisi, kalau kasus yang jelas seorang korban, malah dijadikan tersangka? Apalagi korban ini paham hukum. Tetap saja dibuli dan dijadikan tersangka.

Kamaruddin menyayangkan dihentikan Laporan No. LP/B/5987/II/2021 /SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 30 November 2021 tersebut. Laporan sebelumnya juga demikian, Ike membuat laporan polisi No. LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2012, terhadap PT Elite

Prima Hutama: Alexander Stefanus Ridwan, Putri Sambodho, Sandra Marlen, Ai Siti Fatimah, dan Alexander Teja atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Mereka sudah menjadi tersangka, namun tiba-tiba kasus dihentikan (SP3) secara janggal. Masyarakat pasti disalahkan kalau melaporkan konglomerat.

Ike mengambil jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata, kemudian Doktor lulusan FHUI ini berhasil memenangkan empat putusan final dalam kasusnya melawan PT Elite Prima Hutama.

Keempat putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (Nomor 69/PUU-XIII/2015), Mahkamah Agung RI dalam kasus konsinyasi (Putusan Kasasi MA RI No. 2981 K/PDT/2015),

Pengadilan Kasasi dari Mahkamah Agung RI (Putusan Peninjauan Kembali MA RI No. 53 PK/PDT/2021), dan Pengadilan Perlawanan di PN Jakarta Selatan (Putusan Perlawanan No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel).

Seluruh putusan tersebut memerintahkan PT Elite Prima Hutama untuk menyerahkan unit apartemen milik Dr. Ike dan juga membuat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Akta Jual Beli (AJB)nya. Namun, pengembang grup PT Pakuwon Jati Tbk tetap menolak serahkan unit.

KAPOLRI HARUS CEPAT TANGGAP

Kamaruddin akan segera bersurat kepada KAPOLDA untuk melakukan gelar perkara kembali dan memanggil ahli pidana, serta ahli hukum perlindungan konsumen yang kompeten, karena dikhawatirkan ahli yang dipanggil penyidik tidak kompeten di bidangnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "