Jakarta, INJ.Com
Sebagaimana yang dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP yang dilakukan sdr .U.M dan H.S terhadap klien kami sdr Jayadi yang merupakan warga Kel. Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi, menurut cerita saudara Jayadi kejadian berawal dalam pengurusan pembagian tanah warisan tanah keluarga di Kaliabang Nangka Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara kota Bekasi.
Jayadi dikenalkan oleh pamannya Alm A W,kepada seorang yg berinisial Udin.M yg saat itu masih aktif sebagai aparat keamanan, yg masih menurut cerita Jayadi,yg bersangkutan mengatakan sanggup membantu menyelesaikan semua Masalah waris dan sanggup mengurusi semua dan tidak lama mengenalkan temannya yg bernama H.S yang menurut cerita sdr U.M kalau H.S ini adalah pengawas Hakim seluruh Indonesia, dan biasa menangani perkara perkara pertanahan, yang pada akhirnya sdr. Jayadi percaya dan memberikan operasional pembiayaan yg besarannya kurang lebih 890 juta dari tahun 2015 S.d 2021.
Setelah itu tidak ada penjelasan dan pertanggung jawaban, atas pemakaian oprasional tersebut padahal uang tersebut merupakan uang dari keponakan keponakan dan uang istri sdr Jayadi,,dengan harapan berhasil namun sdr. U.M dan H.S menghilang dan tidak menunjukkan niatan yang baik.
setelah menceritakan semua atas kejadian sehingga memberikan kuasa kepada Tim Hukum Bisma Raya & Partners Budi S Utomo SH.MH,CIL,Mario Andretha.G.SH ,Lina Julianty,SH.Lina Puspawati,SH segera menghubungi ybs kemudian mengundang dan berupaya mengkonfirmasi permasalahan tersebut berharap mereka beretikat baik namun mereka selalu berbelit belit dengan berbagai alasan,padahal masih menurut Cerita Jayadi uang nya yang menerima adalah sdr UM di rumahnya dan H.S bahkan yang menulis kwitansi tsb adalah U M ,,karena tidak ada penyelesaian akhirnya Sdr Jayadi didampingi PH membuat LP.di Polres Bekasi