Kantor Hukum Bisma Raya : Polsek Cilincing Diminta Segera Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Kekerasan yang Dialami Warga Kalibaru inisial MS, ” jika memang tidak terpenuhi unsur pidana seyogyanya dikeluarkan SP3 agar ada kejelasan dalam penyelesaian perkara, kata Kapt Budi
JAKARTA – Kantor Hukum Bisma Raya meminta Kapolsek Cilincing dan Tim Penyidik agar segera menindak lanjuti proses perkara dugaan kekerasan terhadap salah satu warga Kalibaru inisial MS.
“Kami berharap kepada Yang terhormat Kapolsek Cilincing dan Tim Penyidik agar segera menindak lanjuti proses perkara tersebut dalam penekanan tersebut agar tidak terjadi kejadian yang sama yang di alami istri – istri yang lainnya,” pinta Kapten Budi Utomo selaku kuasa hukum korban melalui keterangan resminya, Kamis (09/03/2023).
Kapt. Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya sebagai Kuasa Hukum MS menindaklanjuti laporannya berdasarkan surat kuasa Khusus Nomor 39/SKK/BRP/II/ 2023 yang menceritakan tentang adanya dugaan tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial N.
Menurut cerita klien kami kata Kapt. Budi, perempuan ini datang dan dibonceng seorang pria yang dikemudian hari diketahui masuk ke tempat tinggal dimana saat itu klien kami sedang bersama suaminya berinisial G dan baru diketahui kalau perempuan ini sudah nikah siri dengan suaminya sehingga timbul percekcokan antara perempuan yang berinisial N dengan suami klien kami.
Karena klien kami berusaha melerai dan menjaga suaminya agar tidak kena pukulan sehingga berimbas pukulan perempuan tersebut mendarat di beberapa bagian tubuh MS.
“Setelah kejadian tersebut MS bergegas untuk melakukan Visum dan membuat LP di Polsek Cilincing dengan,
LP/856/B /XXII/2021/SPKT/POLSEK CILINCING POLRES METRO JAKARTA UTARA, pada tanggal 15 Desember 2021,” terangnya.
Kapt. Budi mengatakan, setelah mendapatkan kuasa tersebut pihaknya mendatangi Polsek Cilincing untuk menemui Kanit Reskrim dan anggota penyidik untuk menanyakan sejauh mana proses hukum perkara tersebut.