Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Berhasil Amankan DPO Internasional Asal Cina, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kanim Jakpus, didapati bahwa WN asal Negeri Tirai Bambu tersebut tidak dapat menunjukan Paspor dan Izin Tinggal
JAKARTA ,INJ COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap 1 WN asal China yang merupakan DPO Internasional pada salah satu Apartemen daerah Cempaka Putih bilangan Jakarta Pusat pada hari Selasa 07/11/2023.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kanim Jakpus, didapati bahwa WN asal Negeri Tirai Bambu tersebut tidak dapat menunjukan Paspor dan Izin Tinggal yang dimilikinya, dari keterangan yang bersangkutan mengaku berinisial LS.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keabsahan Paspor dan Izin Tinggal LS di Kantor Imigrasi, diketahui selama ini LS tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin Tinggal yang dimilikinya.
Kemudian Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, melakuk koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan didapati informasi bahwa 1 termasuk dalam DPO Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pa tahun 2020.
Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor menyampaikan,” Petugas Imigrasi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap LS. Berdasarkan hasil pemeriksaan LS diduga kuat tidak melakukan pelaporan perubahaan status Keimigrasian sebagaimana tertuang pada Pasal 71 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan LS merupakan DPO atas kejahatan di negaranya”, ungkap Kakanim Jakarta Pusat Dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).