Kapolres Metro Jakarta Pusat Melarang Anggota Membawa Senjata Api Maupun Sangkur Saat Pengamanan di MK. Kita layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis. Bertindaklah persuasif, mengedepankan negoisasi yang humanis.
Jakarta Pusat, Indonesia jurnalis.com – Hari ini Sidang Putusan Sengketa Pemilu 2024 Di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan arahan dan penekanan kepada anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK dilarang membawa senjata api maupun sangkur.
Kapolres juga instruksikan untuk memastikan kembali para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki obyek dititik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan. Senin (22/4/2024).
“Kita layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis. Bertindaklah persuasif, mengedepankan negoisasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya.” Tambah Susatyo.