Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri

Polish 20220330 223556183
Tangerang Selatan – Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri karena Diduga Halangi Eksekusi Rumah.

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengacara bersitegang dengan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu beredar luas di media sosial.

 

Kejadian itu berbuntut panjang hingga pengacara tersebut melaporkan Sarly ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (18/3/2022).

 

Sarly diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

 

“Hal pelaporan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika ada masyarakat yang tidak puas terhadap anggota Polri, ya melapornya ke Propam,” ujar Sarly saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Hal itu terjadi diduga karena Sarly menghalangi proses eksekusi rumah, menanggapi itu Sarly mengatakan siap “Kami siap, karena itu tanggung jawab saya,” lanjutnya, menanggapi itu, Sarly mengatakan siap menghadapi laporan tersebut.

 

Sebelumnya, kuasa hukum pemilik rumah Fahra Rizwari, Swardi Aritonang, menilai, Sarly telah menghalangi proses eksekusi sehingga menghentikan proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung.

 

Adapun proses eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "