Kasus Obat Sirup Beracun Jelas Tidak Terbantahkan Posisi Hukum Bagi Orang Tua Korban, Lalu Siapa Pelakunya?

Kasus Obat Sirup Beracun Jelas Tidak Terbantahkan Posisi Hukum Bagi Orang Tua Korban
Kasus Obat Sirup Beracun Jelas Tidak Terbantahkan Posisi Hukum Bagi Orang Tua Korban
Kasus Obat Sirup Beracun Jelas Tidak Terbantahkan Posisi Hukum Bagi Orang Tua Korban, jadi tidak ada satupun bantahan dari tergugat baik swasta maupun negara kementerian kesehatan dan BPOM, kata Julius.
JAKARTA, – Diskusi Publik Media Briefing Perkembangan terkini “Tragedi Obat Beracun ” yang merenggut ratusan korban Balita di Indonesia, dan pada perkembangan sidang respon Menteri Sosial RI, Laporan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM kasus (GGAPA ) Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal yang belum mememui akhir, Rabu ( 29/3/2023) Sajoe cafe And Resto Jl Prof Soepomo Tebet Jakarta Selatan.

 

Hadir pada Diskusi Publik Media Briefing Perkembangan terkini “Tragedi Obat Beracun,  Julius Ibrani ketua PBHI, Putu Elvina Komisioner Komnas HAM dan  Wanda Hamidah Aktivis Influencer.

Julius Ibrani ketua PBHI pada kesempatan itu mengatakan, bahwa kasusnya saat ini limpahan ke pengadilan negeri Jakarta pusat, pada sidang dakwaan tidak ada satupun bantahan  dari tergugat baik swasta maupun negara kementerian kesehatan dan BPOM.

Wanda Hamidah yang ikut hadir menjelaskan, ” selama ini kita terlena oleh Iklan Farmasi, jadi ya mau nggak mau kita sebagai orang tua harus mengikuti peraturannya. Pada akhirnya ” walaupun sebetulnya kewajiban negara melindungi apa yang masuk ke tubuh kita”.

” Ini kita bicara obat -obatan belum bicara makanan atau kosmetik yang semuanya menjadi tanggung jawab BPOM. “Dengan semena-menanya yang mengeluarkan Register dan ijin edar, tapi ketika menjadi korban ratusan orang dia lepas tangan”, tutur Wanda kesal

“Belum kita bicara makanan yang beredar seperti pengawet, perasa makanan dan segala macem yang kita sebut generasi micin” katanya

” Salah satu contoh di luar negeri saja,  bagaimana mereka melindungi anak – anak mereka di negara mereka,  dan tidak sembarangan memberikan ijin distribusi suatu produk untuk bebas di konsumsi  yang masuk di supermarket, misalnya kalau sudah pakai pengawet, perwarna atau terlalu manis. Ini bicara makanan apalagi obat – obatan”, tandasnya

” Jadi efek nya sendiri para orang tua pesimis, karena awalnya ada BPOM merasa aman ( di percaya)  sudah tidak seperti itu lagi atau di percaya lagi”

Apalagi Farmasi ini omset nya milyaran dolar menurut beberapa film dokumenter, bagaimana kalau beredar di Indonesia, apalagi di Indonesia itu apa aja bisa ” semuanya bisa di mungkinkan” apalagi pengawasannya lemah, kata Wanda Hamidah

Kasus Obat Sirup Beracun Jelas Tidak Terbantahkan Posisi Hukum Bagi Orang Tua Korban
Kasus Obat Sirup Beracun Jelas Tidak Terbantahkan Posisi Hukum Bagi Orang Tua Korban

Di tempat yang sama Julius Ibrani menjelaskan hasil sidang di pengadilan negeri Jakarta pusat.

” Materi gugatan dengan metode perwakilan kelompok ( classification) itu baru saja memasuki tahapan yang sudah maju, artinya sudah ada langkah yang memberikan dasar hukum kuat bagi korban, yang mengakui berapa poin penting”

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "