Kepolisian Polsek Cilandak Jakarta Selatan Membubarkan pengukuhan MUB kubu Rinto

IMG 20220719 WA0001
JAKARTA – Kepolisian Polsek Cilandak Jakarta Selatan Membubarkan pengukuhan MUB kubu Rinto karena tidak memiliki ijin keramaian serta tidak jelas secara administrasi dengan DPP MUB ketua umum Oktafianus H.Sero (OHS).

 

Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra dan Danramil Cilandak berhasil membubarkan acara pengukuhan MUB, dari kubu Rinto di gedung serbaguna PWRI ( Pewarta Wredatama Republik Indonesia ) jln pinang no.86 Cilandak Jakarta Selatan, Minggu ( 17/ 07)

 

Pembubaran acara pengukuhan dari kubu Rinto oleh pihak kepolisian dan TNI ini  berdasarkan hasil kesepakatan dari mediasi kedua belah pihak MUB kubu Rinto dan MUB yang di pimpin Okto Fianus H.Sero.

 

Mediasi sendiri di gelar di halaman gedung saat acara sedang berjalan, Kapolsek dan Danramil menduduki kedua belah pihak”, pihak RINTO dan pihak OKTO beserta  jajaranya untuk mendengar duduk permasalahanya.

 

Dalam mediasi kedua belah pihak saling melontarkan argumen masing masing tetapi ketua umum MUB OKTOFIANUS H.SERO tetap bersikukuh untuk acara pengukuhan tetap di hentikan karena beliau memiliki ijin.

 

Okto juga mempertanyakan kepada Kapolsek dan Danramil apakah acara yang mereka laksanakan ada ijin keramaian yang di keluarkan pihak kepolisian atau tidak , kata Kapolsek Kompol Multazam “untuk ijin tidak ada tetapi hanya pemberitahuan dari pihak Rinto”, Kata Okto saya tetap minta kepada Kapolsek dan Dan DANRAMIL untuk menghentikan acara pengukuhan mereka.

 

Diputi  Dr, Ahmad Idrus sala satu peserta yang di undang untuk menanda tangani pelantikan pengukuhan MUB Kubu Rinto pun pupus, Ahmad Idrus menghargai pak Kapolsek dan pak Danramil kata beliau, karena acara ini tidak mendapat ijin apalagi hemat Ahmad Idrus ini Masih berpolemik” saran saya di selesaikan dulu secara organisasi masalah pelantikan nanti”

 

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "