DPD RI  

Ketua DPD RI Minta Kontrak BPJS dengan RSUD Waru Pamekasan Ditinjau Kembali

Ketua DPD RI Minta Kontrak BPJS dengan RSUD Waru Pamekasan Ditinjau Kembali
Ketua DPD RI Minta Kontrak BPJS dengan RSUD Waru Pamekasan Ditinjau Kembali
Ketua DPD RI Minta Kontrak BPJS dengan RSUD Waru Pamekasan Ditinjau Kembali, “Pelayanan kesehatan merupakan vital bagi masyarakat. Makanya saya minta BPJS Kesehatan memperbaharui kontrak kerjasama dengan RSUD dan disesuaikan dengan standar pelayanannya,” ujar LaNyalla,
JAKARTA – Pemutusan kontrak kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan dengan RSUD Waru, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, disesalkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurutnya, hal ini akan berdampak pada menurunnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

 

Untuk itu, LaNyalla meminta kedua belah pihak meninjau kembali kontrak yang ada, agar kepentingan masyarakat tidak terganggu.

 

“Pelayanan kesehatan merupakan vital bagi masyarakat. Makanya saya minta BPJS Kesehatan memperbaharui kontrak kerjasama dengan RSUD dan disesuaikan dengan standar pelayanannya,” ujar LaNyalla, Jumat (6/1/2022).

 

Menurutnya, RSUD Waru dan Pemkab Pamekasan juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memperbaiki semua fasilitas agar sesuai dengan ketentuan.

 

“Intinya kedua belah pihak lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Kalaupun ada toleransi di beberapa syarat, tetapi harus disepakati bersama,” ucapnya.

Ketua DPD RI Minta Kontrak BPJS dengan RSUD Waru Pamekasan Ditinjau Kembali
Ketua DPD RI Minta Kontrak BPJS dengan RSUD Waru Pamekasan Ditinjau Kembali

Sebelumnya BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Jawa Timur, tidak melanjutkan kerja sama dengan RSUD Waru, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Ketua DPD RI Minta Kontrak BPJS dengan RSUD Waru Pamekasan Ditinjau Kembali
Ketua DPD RI Minta Kontrak BPJS dengan RSUD Waru Pamekasan Ditinjau Kembali

Salah satu penyebabnya karena RSUD Waru tidak memiliki dokter spesialis anak. Juga sarana dan prasarana di ruangan ICU tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditentukan BPJS Kesehatan.(*)

 

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA

www.lanyallacenter.id

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *