JAKARTA – Ketua LSM KCBI Mukomuko Menduga Divisi 5 Are 2 PT.DDP Tidak Memiliki HGU dan sangat banyak Tanaman Sawit yang di Tanam di pinggir Aliran Sungai (DAS) sehingga menyebabkan kerusakan Lingkungan.
Ketua LSM KCBI kabupaten Mukomuko melalui koordinator wilayah Lsm kcbi provinsi bengkulu Temuan Dasar Aliran Sungai di PT. DDP Divisi 5 Are 2 dan sengketa lahan bapak marda sari dan abu ramad di wilayah Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko provinsi Bengkulu dengan Pihak perusahaan kepada Pimpinan Pusat LSM KCBI dan Lembaga bantuan Hukum KCBI di jakarta.
Temuan oleh lsm kcbi kabupaten mukomuko yang mana di sampaikan oleh ketua LSM KCBI Mukomuko Ikrima Wijaya bahwa beskem karyawan PT DDP divisi 5 Are 2 di dekat Dasar Aliran Sungai (DAS) dan sangat banyak Tanaman Sawit yang di Tanam di pinggir Aliran Sungai (DAS) sehingga menyebabkan kerusakan Lingkungan.
Kemudian ikrima wijaya mengatakan posisi bescam setelah di lihat di Peta Online BPN bahwa PT. DDP Divisi 5 ARE 2 ketua LSM KCBI Mukomuko Menduga Divisi 5 Are 2 PT.DDP tidak Memiliki HGU maka dari itu saya mempertanyakan Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP divisi 5 ARE 2, Yapan Selaku manajer Investigasi LSM KCBI Mukomuko juga menambahkan penyerobotan Lahan Bapak Marda sari dan Aburamat bermula pada tahun 2007 oleh PT.DDP Divisi 5 ARE 2 dan sudah di tanam kelapa sawit.
Kemudian Pada Tahun 2020 Marda sari dan Abu Ramad mengkuasa sengketa lahannya dengan PT.DDP Divisi 5.ARE 2, maka dari itu yapan meminta kepada Pimpinan Pusat LSM KCBI dan Lembaga bantuan Hukum KCBI untuk turun lapangan bersama kami untuk menyelesaikan permasalahan ini.(red)