Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH” menegaskan Bahwa hakikat suatu jabatan sesungguhnya bukan semata-mata kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH menambahkan ,semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pertanggungjawaban yang menanti”,dalam pidato pelantikan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, pada Selasa 8/2/2022, bertempat di ruang Kusumaatmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.
Ketua Makamah Agung mengatakan Sebagai insan yang beragama, kita meyakini bahwa jabatan ini akan kita pertanggungjawabkan bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw.: “Jabatan itu adalah amanah, jika tidak dijalankan dengan baik, maka ia akan menjadi penyesalan, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar”. (H.R. Muslim).

Penyandang gelar Prof Hukum dari Universitas Diponogoro itu menambahkan Kepemimpinan tidak selalu diukur dengan kacamata wibawa dan kharismatika. Seorang pemimpin juga tidak melulu dinilai dengan kapasitas pengetahuan semata. Tapi kepemimpinan dinilai dari sejauh mana seorang pemimpin mampu menjadi figur panutan, menjadi mata air keteladanan, baik dalam tingkah laku, tutur kata, sikap maupun perbuatan.
Seorang pemimpin merupakan role model dalam satuan kerja masing-masing. Kearifan budaya kita mengajarkan bahwa pemimpin ibarat beringin rindang di tengah padang, akarnya tempat bersila, pohonnya tempat besandar, dahannya tempat bergantung, tempat berteduh ketika hujan, tempat berlindung ketika panas.
Selain itu, Prof Syarifuddin, mengungkapkan bahwa banyaknya bekal pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, namun jika tidak diiringi oleh integritas yang tinggi, hal itu akan mendegradasi profil saudara sebagai hakim sekaligus menjatuhkan nilai saudara sebagai sosok pemimpin. Mengandalkan kehebatan ilmu semata tapi mengabaikan integritas, akan mengakibatkan ketimpangan, yang pada gilirannya akan menyebabkan nilai-nilai keadilan sulit untuk direalisasikan. Inilah yang diwanti-wanti oleh Samuel Johnson, seorang cendekia Inggris abad ke-18 yang mengatakan: “Integrity without knowledges is weak and useless, and knowledges without integrity is dangerous and deadful” (integritas tanpa pengetahuan adalah lemah dan tak berguna, sedangkan pengetahuan tanpa integritas adalah berbahaya dan mematikan adapun 21 Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:
1. Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
2. Dr. Moh. Eka Kartika EM, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang;
3. Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, S.H., M.hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu;
4. Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung;
5. Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi;
6. Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta;
7. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten;
8. Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang;