Jakarta ,INJ.com Penangkapan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terorisme menggambarkan dan mengonfirmasi bahwa intoleransi, radikalisme dan terorisme telah menyusup secara sistemik ke berbagai institusi sosial, keagamaan.
Hal ini disampaikan Hendardi Ketua SETARA Institute, Kamis (18/11/2021) di Jakarta kepada awak media. Bahkan katanya, institusi pemerintahan dan BUMN juga sudah terpapar dan tersusupi.
“MUI yang seharusnya menjadi jangkar moderatisme Islam, kembali lalai seperti di masa sebelumnya, dengan membiarkan orang seperti An Najah menjadi bagian dari struktur MUI. Bahkan pada Komisi Fatwa, suatu Komisi yang selama ini memproduksi fatwa-fatwa keagamaan,” ujar Hendardi menyayangkan.
Menurut Hendardi, sebelumnya melalui sejumlah aktor dalam MUI, organisasi keagamaan ini telah menjadi booster yang efektif bagi menguatnya intoleransi di Indonesia.
“Fatwa-fatwa atas berbagai aliran dan pandangan keagamaan, serta peristiwa tertentu yang dengan simplistis dianggap sebagai penodaan agama. Dimana telah melegitimasi praktik intoleransi, diskriminasi dan persekusi terhadap warga negara dan kelompok-kelompok keagamaan tertentu,” terangnya.
Lanjutnya, sekalipun dalam perspektif MUI fatwa-fatwa tersebut, bagian dari tugas dakwah. Akan tetapi kata Hendardi, MUI tidak pernah menghitung secara seksama risiko dan dampak yang ditimbulkan dari fatwa terhadap kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.