Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan

Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan
Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan
Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan,Kalau menurut saya ini memang ada dugaan paksaan. Karena ini berkaitan setelah ada putusan kasasi diumumkan di Mahkamah Agung,” katanya kepada awak media.

INDONESIAJURNALIS.COM, JAKARTA, – Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mendatangi Bareskrim Mabes Polri dengan membawa surat permohonan dengan nomor surat: 81/DPP-MI/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 perihal pernohonan Hb penangguhan perkara pidana dan penghentian proses pemeriksaan tersangka advokat Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/8/2023) Mabes Polri

Menurut Ketua Umum AAI Palmer Situmorang, S.H., M.H proses pemerikasaan Kamaruddin seharusnya menunggu penyelesaian proses sidang kode etik melalui Komisi Pengawas Advokat dan/atau Dewan Kehormatan Advokat AAI.

“Untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu itu kuasa bukan. Itu ibarat intelektual yang disewa untuk menyuarakan suara klien nya. Tadi istrinya si Pelapor itu yang menjadi sumber dan anaknya belum diperiksa loh sampai sekarang,” ujarnya di lobi Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, Yohanes Rahardjo, S.H yang ikut mendampingi Palmer Situmorang, S.H., M.H dan Dr. Hendri Donal, S.H., M.H selaku Sekjen AAI menganggap status tersangka Kamaruddin Simanjuntak diduga sangat dipaksakan.

“Secara non yuridis setelah melihat rentang waktu dari tanggal pemanggilan. Surat panggilan diterima pada tanggal 7 Agustus untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di tanggal 10 Agustus. Kalau menurut saya ini memang ada dugaan paksaan. Karena ini berkaitan setelah ada putusan kasasi diumumkan di Mahkamah Agung,” katanya kepada awak media.

“Kami kebetulan sebagai pengurus dari organisasi advokat Indonesia sekaligus salah satu penasehat hukumnya. Kami berdiri disini selaku organisasi langkah selanjutnya dari organisasi tentu kami menunggu dulu konfirmasi dari Pak Kapolri dan Kabareskrim. Karena kami sudah melayangkan surat penangguhan perkara pidana. Mengenai pemeriksaan hari ini kami selaku penasehat hukum diatas masih berlangsung pemeriksaan jadi saya belum bisa memberikan keterangan,” imbuh Yohanes menambahkan.

Palmer menegaskan bahwa Polisi, Jaksa, Hakim dan semua warga negara Indonesia harus tunduk dan mematuhi UU No. 18 Tahun 2023 tentang Advokat. Menurut dia seorang Advokat adalah penegak hukum catur wangsa dari empat pilar penegak hukum.

“Jadi setelah ini tadi malam saya sudah koordinasi langsung dengan Ketua Komisi Pengawas yang saya katakan tadi. Kasus seperti ini masalah etika, organisasi harus menyerahkan kasus ini ke Dewan Komisi Pengawas. Dewan Komisi Pengawas akan memanggil semua pihak mendengar seperti menyidangkan Sambo seperti secara etika karena advokat itu penegak hukum menurut undang-undang bukan kata mulutnya,tambah Palmer,”

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "