Kisah sukses Pertama di Indonesia, Kapolres Simalungun Damaikan 70 Kasus Pencurian Ringan,Secara total terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Justice.
INDONESIAJURNALIS.COM, SUMUT ,- Istilah “Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah” terpatahkan oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH Sik. Sepanjang Agustus 2023 lalu, AKBP Ronald mengadakan kegiatan restorative justice massal di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa.
Kegiatan yang pertama kali dan berlangsung di Mapolsek Tanah Jawa pada Senin (31/7/2023) lalu ini menjadi Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal.
” Benar, Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek-polsek Sejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal,”kata AKBP Ronald Sipayung, Minggu(3/9/2023).
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III DR Hinca Panjaitan kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restoratif Justice Massal.
Secara total terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Justice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan.
Penyelesaian ini bukanlah ujuk-ujuk seolah menyelesaikan perkara untuk mengejar jumlah, melainkan karena perkara yang dinilai rendah kerugiannya.
Melalui restorative justice massal ini, Ronald berharap menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restoratif Jastice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi.