Komite III DPD RI Evaluasi Program Kerja Kerja Kemenaker Tahun 2022, kebijakan tenaga kerja selama pandemi Covid-19 difokuskan pada dukungan terhadap sektor usaha, pekerja, dan penciptaan lapangan pekerjaan.
JAKARTA – Komite III DPD RI melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan Program Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja/buruh, realisasi program kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2022 dan Rencana Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2023.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya saat membuka rapat kerja menjelaskan bahwa Komite III melihat kebijakan tenaga kerja selama pandemi Covid-19 difokuskan pada dukungan terhadap sektor usaha, pekerja, dan penciptaan lapangan pekerjaan. Salah satu langkah cepat yang dilakukan pemerintah adalah pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk pekerja/buruh. BSU diberikan 1 kali sebesar Rp 600.000 kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/11/22).
“Kebijakan pelaksanaan Program Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja/buruh penting untuk dikaji pada rapat kerja kali ini bersama Komite III berkenaan bagaimana Kementerian Ketenagakerjaan mengidentifikasi persoalan ketenagakerjaan, merumuskan kebijakan, dan merealisasikannya,” tukas Wakil Ketua Evi Apita Maya didampingi Wakil Ketua Komite III Muslim M Yatim.
Saat ini, BSU tahap ke-7 telah disalurkan kepada 1,2 juta buruh. Secara nasional, BSU tahun 2022 telah tersalurkan kepada 10.321.436 orang atau setara 80,30 persen. Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penyaluran BSU tahun 2022 akan rampung pada akhir November 2022.
Pada rapat kerja tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor memaparkan realisasi program kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2022 dan rencana kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2023. BSU diberikan 1 kali sebesar Rp 600.000 kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan. Target penerima BSU Tahun 2022 sebanyak 12.852.996 pekerja dengan anggaran sebesar Rp 7.711.797.600.000,- dan realisasi hingga tahap VII mencapai Rp. 7.682.820.600.000,- atau sebesar 99,62%. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2023 Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 5.032.761.685.000,- dengan prioritas nasional untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas, berkelanjutan dan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
“Selain itu, anggaran kementerian kami akan digunakan untuk prioritas lainnya seperti memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, serta memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik,” jelas Afriansyah Noor.
Pada kesempatan itu, Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Sylviana Murni DKI mempertanyakan realisasi program kerja dengan DPD RI yang belum direalisasikan hingga saat ini. Menurutnya jika ada realisasi kegiatan Kemenaker ke lapangan diperlukan komunikasi dan sinergi dengan anggota DPD RI ketika berkunjung di daerah.