Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Gelar Simposium Nasional yang mengeksplorasi Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia , Agenda ini bertujuan untuk membahas dampak serta implikasi Undang-Undang Cipta Kerja.
INDONESIAJURNALIS.COM, JAKARTA – Perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar konferensi pers yang berfokus pada Simposium Nasional yang mengeksplorasi Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, Acara ini diadakan di Jakarta, Rabu,(23/08/2023).
Agenda ini bertujuan untuk membahas dampak serta implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terbaru terhadap hak-hak buruh dan pekerja di Indonesia.
Turut hadir dalam konferensi ini, tokoh-tokoh penting dalam dunia perburuhan, seperti Andi Gani, Said Iqbal, dan Elly Rosita, serta perwakilan dari Serikat Buruh/Pekerja Nasional.
Dalam konferensi ini, Andi Gani menyampaikan beberapa poin penting:
1. Keberadaan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dianggap sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 yang diinisiasi oleh Pemerintah. Namun, dari awal, Serikat Buruh/Serikat Pekerja telah menolaknya karena dianggap merugikan hak-hak buruh dan pekerja Indonesia. Isu-isu seperti penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya, pembayaran pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu, dan pemutusan hubungan kerja menjadi titik perdebatan utama.