JAKARTA – Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2022, terkait tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya.
Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2022,Kerentanan yang dialami perempuan penyandang disabilitas pun semakin berlapis, satu sisi sebagai perempuan dan ditambah sebagai penyandang disabilitas, tutur Ratna.
Dalam Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2022 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas hingga mengalami kehamilan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami perempuan penyandang disabilitas pun semakin berlapis, satu sisi sebagai perempuan dan ditambah sebagai penyandang disabilitas,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Kamis (19/5).
Menurut Ratna, banyak kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas yang tidak langsung diketahui oleh pihak keluarga korban. “Terlebih jika pelakunya merupakan keluarga (incest) dan dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung,” kata Ratna.
Dalam kasus ini, pemerkosaan baru terungkap saat pihak keluarga menyadari ada perubahan fisik pada diri korban yang mengindikasikan kehamilan. Menurut Ratna, hal ini diakibatkan oleh keterbatasan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas untuk mengungkapkan pemerkosaan yang dialaminya.
“Selain itu kurangnya pemahaman dan pengetahuan terkait seksualitas dan kesehatan reproduksi membuat perempuan penyandang disabilitas semakin rentan menjadi korban kekerasan seksual,” tutur Ratna.
Ratna menegaskan, KemenPPPA mendorong agar pelaku pemerkosaan dalam kasus di Musi Banyuasin mendapatkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.