Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2022

Screenshot 20220519 175236 1

“Pelaku yang dalam hal ini ayah kandung seharusnya memberikan perlindungan dan peran sebagai orang tua, tetapi justru menghancurkan kehidupan anaknya serta korban merupakan penyandang disabilitas.

Maka pelaku dapat dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun dan dapat dijatuhi pemberatan hukuman pidana berupa penambahan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Ratna.

 

Ratna menerangkan, pihaknya akan terus mendorong upaya pemulihan korban serta pengasuhan bagi anak yang dilahirkan oleh korban.

 

“KemenPPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129,” pungkas Ratna.

Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2022
Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2022.

Kasus pemerkosaan di Musi Banyuasin terungkap berdasarkan informasi dari media diawali dengan diketahuinya kondisi korban yang mendadak hamil padahal belum menikah. Keluarga sudah mencurigai ayah korban sebagai pelaku pemerkosaan, namun belum memiliki bukti terkait hal tersebut. Pada akhirnya dilakukan tes DNA pada anak yang dilahirkan korban.

Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2022.

 

(NK/red)

#kemenPPPA

 

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Penetapan Ike Farida Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "