JAKARTA – Konflik Harta Warisan Keluarga Widjaja terus berlanjut, sesudah gugatannya ditolak mahkamah agung (ma), freddy widjaja, kini melapor ke amnesti internasional.
“kami atas nama freddy widjaja berkata laporan pengaduan kepada amnesty international terkait dengan hilangnya hak aturan kami menjadi anak asal alm. Eka tjipta widjaja yang tewas di januari 2019,” mirip dikutip berasal warta tertulis yg ditandangani sang freddy widjaja, rabu (29/6/2022).
Ia menyebutkan, alasan pelaporan serta pengaduannya Lantaran dirinya merasa dizalimi sang putusan ma yang membatalkan status hukum menjadi anak berasal almarhum eka tjipta widjaja. Dia sangat menyayangkan bahwa putusan ma tadi justru memperkuat tuduhan bahwa dirinya ialah anak zina asal, pendiri sinarmas, almarhum eka tjipta widjaja.
Putusan tadi membentuk freddy kehilangan hak hak asasi yang dijamin sang UUD 1945 serta undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (ham). “yang hilang atau terlanggar tidak hanya hak perdata kami yang oleh sebagian pihak dianggap sebatas hak hak waris, namun yang terlanggar merupakan hak yang lebih mendasar lagi, yaitu hak buat diakui sebagai langsung pada hadapan aturan,” imbuh freddy.
Padahal, pasal 4 undang-undang hak asasi insan menyatakan bahwa “hak buat diakui menjadi pribadi pada hadapan aturan adalah hak asasi manusia yang tidak bisa digunting dalam keadaan apapun. Hak yang telah dijamin undang-undang ini jua diperkuat oleh Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen II pada tahun 2000.
“kami perlu menegaskan bahwa kami tak anak zina, melainkan anak yang sah. Tuduhan bahwa kami artinya anak zina semula bermula berasal tiga orang saudara tiri kami yang pula merupakan anak berasal alm. Eka tjipta widjaja dari perkawinan menggunakan bunda tidak sinkron. Ketiga orang tadi artinya indra widjaja, muktar widjaja, dan franky oesman widjaja,” terperinci freddy.
Suara putusan mk menurutnya, tuduhan tersebut sama saja menggunakan menghina dan merendahkan harkat dan prestise ayah biologis kami, yang pula ayah biologis mereka, adalah alm. Bapak eka tjipta widjaja merupakan orang yang berzina atau pelanggar aturan kriminal berupa zina. Ini tuduhan tidak sahih.
Semua pihak, terutama anak anak biologis almarhum, terlepas asal siapa istri almarhum dan terlepas berasal tercatat atau tidaknya pernikahan mereka, seharusnya menghormati nama baik almarhum, apalagi saat telah mangkat dunia.