JAKARTA – Konflik Harta Warisan Keluarga Widjaja terus berlanjut, sesudah gugatannya ditolak mahkamah agung (ma), freddy widjaja, kini melapor ke amnesti internasional.
“kami atas nama freddy widjaja berkata laporan pengaduan kepada amnesty international terkait dengan hilangnya hak aturan kami menjadi anak asal alm. Eka tjipta widjaja yang tewas di januari 2019,” mirip dikutip berasal warta tertulis yg ditandangani sang freddy widjaja, rabu (29/6/2022).
Ia menyebutkan, alasan pelaporan serta pengaduannya Lantaran dirinya merasa dizalimi sang putusan ma yang membatalkan status hukum menjadi anak berasal almarhum eka tjipta widjaja. Dia sangat menyayangkan bahwa putusan ma tadi justru memperkuat tuduhan bahwa dirinya ialah anak zina asal, pendiri sinarmas, almarhum eka tjipta widjaja.
Putusan tadi membentuk freddy kehilangan hak hak asasi yang dijamin sang UUD 1945 serta undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (ham). “yang hilang atau terlanggar tidak hanya hak perdata kami yang oleh sebagian pihak dianggap sebatas hak hak waris, namun yang terlanggar merupakan hak yang lebih mendasar lagi, yaitu hak buat diakui sebagai langsung pada hadapan aturan,” imbuh freddy.
Padahal, pasal 4 undang-undang hak asasi insan menyatakan bahwa “hak buat diakui menjadi pribadi pada hadapan aturan adalah hak asasi manusia yang tidak bisa digunting dalam keadaan apapun. Hak yang telah dijamin undang-undang ini jua diperkuat oleh Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen II pada tahun 2000.
“kami perlu menegaskan bahwa kami tak anak zina, melainkan anak yang sah. Tuduhan bahwa kami artinya anak zina semula bermula berasal tiga orang saudara tiri kami yang pula merupakan anak berasal alm. Eka tjipta widjaja dari perkawinan menggunakan bunda tidak sinkron. Ketiga orang tadi artinya indra widjaja, muktar widjaja, dan franky oesman widjaja,” terperinci freddy.
Suara putusan mk menurutnya, tuduhan tersebut sama saja menggunakan menghina dan merendahkan harkat dan prestise ayah biologis kami, yang pula ayah biologis mereka, adalah alm. Bapak eka tjipta widjaja merupakan orang yang berzina atau pelanggar aturan kriminal berupa zina. Ini tuduhan tidak sahih.
Semua pihak, terutama anak anak biologis almarhum, terlepas asal siapa istri almarhum dan terlepas berasal tercatat atau tidaknya pernikahan mereka, seharusnya menghormati nama baik almarhum, apalagi saat telah mangkat dunia.
“bila pun kami terlahir dari seseorang bunda yang pernikahannya menggunakan almarhum eka tjipta widjaja tidak tercatat oleh negara, itu tidak berarti bahwa negara bisa begitu saja tanpa alasan yang adil dapat menghilangkan hak kami. Tak berarti bahwa kami sama sekali bukan memiliki hak aturan apa pun,” sambung freddy yang jua melampirkan kutipan asal mahkamah konstitusi (mk) soal hak aturan setiap warga negara.
Sesuai putusan mk no. 46/puu viii/2010, setiap anak yang terlahir secara biologis dengan laki laki dan perempuan yang pernikahannya bukan resmi tercatat negara, tetap memiliki korelasi perdata dengan bunda biologis serta ayah biologis beserta keluarganya.
Berikut bunyi putusan mk.’anak yang dilahirkan pada luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta famili ibunya serta dengan pria menjadi ayahnya yang bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan serta teknologi dan /atau alat bukti lain menurut aturan mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata menggunakan famili ayahnya.’
Sayangnya, lanjut freddy, atau bahkan parahnya, pembatalan status hak hukum kami pada ma didasarkan pada bukti-bukti surat atau dokumen yang palsu. Atas pemalsuan surat/dokumen ini, freddy sudah melaporkannya pada kepolisian di bulan november 2021.
“tetapi, hingga delapan bulan berlalu, kami belum melihat ada kemajuan berupa penyidikan kepolisian. Oleh karena itu kami ingin mengadukan problem ini pada amnesti internasional dan memohon bantuan untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum yang adil, melayani setiap warga negara tanpa dibeda-bedakan secara diskriminatif. Mohon kiranya rekan-rekan amnesti internasional bersedia mendorong jajaran kepolisian untuk menaikkan status penyelidikan ke taraf penyidikan atas pengaduan kami yang sebelumnya, melalui investigasi saksi-saksi, pakar, dan indera bukti lainnya. Demikian kami sampaikan, atas perhatian serta bantuannya diucapkan banyak terima kasih,” papar freddy.
Freddy telah semenjak usang memperjuangkan apa yang sebagai haknya. Terlebih, nilai warisan yang diberikan kepadanya senilai rp 1 miliar dievaluasi kurang adil.
“pembagian harta warisan itu aku permasalahkan kenapa? Sebab di mana logikanya, bekas orang terkaya di indonesia memberikan harta warisan hanya rp 1 miliar kepada ahli warisnya. Dan rp 737 triliun itu hanya surat keterangan,” istilah freddy.