Korban R di dampingi Kuasa Hukumnya  melaporkan  J ke Polda Metro Jaya

Korban R di dampingi Kuasa Hukumnya  melaporkan  J ke Polda Metro Jaya
Korban R di dampingi Kuasa Hukumnya  melaporkan  J ke Polda Metro Jaya
Korban R di dampingi Kuasa Hukumnya  melaporkan  J ke Polda Metro Jaya  terkait dugaan pengrusakan terhadap barang di tempat usaha nya

 

JAKARTA – Korban R melaporkan yang di duga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang dagangan nya, R melaporkan J ke POLDA METRO JAYA.

 

karena korban  mengajak bertemu dan bermusyawarah terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan yaitu J tidak mau maka korban R setelah berunding dengan Kuasa Hukum nya yaitu Sapto Wibowo S, S.H. dari “LAW FIRM SWS” Segera membuat laporan ke POLDA METRO JAYA pada pukul 00.50 WIB Tanggal 30-10-2022.

 

 

Pada saat awak media mewawancarai korban R melalui WhatsApp dan telepon untuk mengetahui kronologi kejadian korban R menjelaskan bahwa terduga J merasa memiliki Hak lapak dagangan nya karena awal nya terduga pengrusakan saudara J berdagang di luar lapak korban R yang berada tepat di bawah tangga Gardu listrik PLN yang beralamat di Jl.komplek departemen agama RT.004 RW.003 Kel. Kedaung Kaliangke kec.Cengkareng Jakarta Barat sedangkan Korban saudara R berjualan mulai dari tahun 1992 (30 Tahun) sejak ALM ayah beliau masih ada.

 

 

Saudara R menjelaskan bahwa kalau sebelum terjadi nya tindak pidana pengrusakan terhadap barang dagangan nya saudara J sempat bilang kalau saudara R harus mengeluarkan barang Dangan nya kalau tidak akan di keluarkan dengan si terduga pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan yaitu J . pada saat saudara R sedang mengantar pesanan untuk pembeli nya ketika pulang ke lokasi dagangan nya kaget bahwa barang dagangan nya sudah porak poranda sekitar pukul 17.15 WIB Tanggal 30 Oktober 2022.

Korban R di dampingi Kuasa Hukumnya  melaporkan  J ke Polda Metro Jaya
Korban R di dampingi Kuasa Hukumnya  melaporkan  J ke Polda Metro Jaya

 

Di tambah kan oleh Kuasa Hukum korban R yaitu Sapto Wibowo S, S.H. dari “LAW FIRM SWS” dan juga sebagai “Ketua Advokasi DPD MIO INDONESIA (MEDIA INDEPENDEN ONLINE INDONESIA) TANGSEL” mengatakan ini adalah suatu tindakan pidana dan si terduga pelaku harus mempertanggung jawabkan kejadian ini. Bahkan saat di Hubungi oleh saudara Sapto KUASA HUKUM korban R untuk bermusyawarah dan tabayun pada malam hari nya tanggal 29 Oktober 2022 sehabis kejadian si terduga tindak pidana R mengatakan silahkan laporkan ke polisi saya tidak takut maka korban R dan Sapto KUASA HUKUM korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke POLDA METRO JAYA.

 

Korban R di dampingi Kuasa Hukumnya  melaporkan  J ke Polda Metro Jaya
Korban R di dampingi Kuasa Hukumnya Sapto Wibowo S, S.H melaporkan  J ke Polda Metro Jaya

Sapto sangat menyayangkan mengapa si terduga pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan tidak mau untuk tabayun dan musyawarah untuk mencari jalan terbaik dan solusi bahkan malah menantang untuk melaporkan ke polisi. Tutup nya kepada awak media.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *