KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers

KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers
KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers
JAKARTA – KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers ,”Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,”

 

Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia. Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.

 

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KOWAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta. “Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers.

 

Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku. Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers
KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers

Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan : “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”

 

Selaku pelaku sejarah pers, Han menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum mantan pengurus Dewan Pers di masa lalu. “Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih. Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut.

 

“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justeru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers dan hanya menyisahkan 7 organisasi pers,” ungkap Hans.

 

Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu. Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organsasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers
KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers

“Saat ini sudah ada puluhan orgaisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se Indonesia. Ini harusnya ikut difailitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

 

Setelah KOWAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KOWAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "