KPK Memecat 66 Pegawai Terkait Pelanggaran di Rutan Cabang KPK

KPK Memecat 66 Pegawai Terkait Pelanggaran di Rutan Cabang KPK
KPK Memecat 66 Pegawai Terkait Pelanggaran di Rutan Cabang KPK
KPK Memecat 66 Pegawai Terkait Pelanggaran di Rutan Cabang KPK, Proses penanganan perkara ini dilakukan melalui 3 tahap yang berjalan secara bersamaan.

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Pada tanggal 2 April 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian untuk 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran di Rutan Cabang KPK. Keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan hukuman disiplin yang telah selesai dilakukan.

Proses penanganan perkara ini dilakukan melalui 3 tahap yang berjalan secara bersamaan:

1. Penegakan Kode Etik oleh Dewan Pengawas KPK. Pada tanggal 14 Februari 2024 dan 27 Maret 2024, Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang.

Dari jumlah tersebut, 81 orang dikenai sanksi hukuman berat seperti permintaan maaf terbuka kepada internal KPK. Sementara 12 orang tidak termasuk dalam kewenangan Dewan Pengawas KPK karena perbuatan dilakukan sebelum Dewan terbentuk.

2. Penegakan Hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK. Pada 15 Maret 2024, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, 2 orang adalah ASN eksternal yang pernah bekerja di KPK, dan 13 orang adalah pegawai KPK.

3. Penegakan Disiplin. Pada tanggal 23 April 2024, dilakukan penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian.

Dari 93 orang yang diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK, 66 orang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan. Sementara 15 orang masih menunggu keputusan inkrah penegakan hukum, dan 12 orang tidak termasuk dalam kewenangan inspektorat KPK karena perbuatan dilakukan sebelum mereka dilantik sebagai ASN.

KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait aturan penegakan disiplin terhadap 12 orang yang tidak masuk dalam kewenangan Inspektorat KPK.

KPK Memecat 66 Pegawai Terkait Pelanggaran di Rutan Cabang KPK
KPK Memecat 66 Pegawai Terkait Pelanggaran di Rutan Cabang KPK

Referensi:

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "