KPK Menetapkan Dan Menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) Jadi Tersangka tindak pidana korupsi

KPK Menetapkan Dan Menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) Jadi Tersangka tindak pidana korupsi
KPK Menetapkan Dan Menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) Jadi Tersangka tindak pidana korupsi
KPK Menetapkan Dan Menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) Jadi Tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif.
JAKARTA – KPK menetapkan dan menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) dan TS (Direktur Keuangan PT. AK Persero) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. AK 2018-2020.

KPK Menetapkan Dan Menahan CP karena diduga telah memerintahkan TS serta pejabat bagian akutansi di PT. AK untuk menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Untuk memenuhi permohonan tersebut, TS diduga membentuk badan usaha fiktif yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, perjalanan keluar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

CP turut diduga secara sepihak menunjuk salah satu perusahaan asuransi sebagai penyedia layanan asuransi bagi para karyawan PT. AK dan diduga istri CP adalah agen perusahaan asuransi tersebut.

KPK Menetapkan Dan Menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) Jadi Tersangka tindak pidana korupsi
KPK Menetapkan Dan Menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) Jadi Tersangka tindak pidana korupsi

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "