HUKUM  

KPK Panggil Handoyo Santoso Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Walikota Non Aktif Rahmat Effendi

KPK Panggil Handoyo
KPK Panggil Handoyo Santoso Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Walikota Non Aktif Rahmat Effendi
Jakarta – KPK Panggil Handoyo Santoso, selaku pihak swasta, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

Dalam Pemeriksaan KPK panggil Handoyo sebagai saksi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

 

“Hari ini, Handoyo Santoso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.(23/3).

 

Handoyo Santoso merupakan Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri.

 

Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

 

Kelima penerima suap tersebut adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

 

Sementara itu, selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

 

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selain itu, ganti rugi lain berupa tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

 

Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek tersebut, serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

 

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

 

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

 

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi, dimana Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *