HUKUM  

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI, yakni MC, Direktur PTPN XI tahun 2016, MK, Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016 MHK, Komisaris Utama PT KM/Swasta

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – 13 Mei 2024 , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).

Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Direktur PT KM mengajukan penawaran lahan seluas 79,5 hektar kepada MC, Direktur PTPN XI saat itu, dengan harga Rp125.000 per meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan.

MC kemudian memerintahkan MK, Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI, untuk segera memroses anggaran pembelian lahan sebesar Rp150 miliar tanpa kajian mendalam.

Hasil pemeriksaan oleh tim P2PK Kementerian Keuangan dan lembaga terkait mengungkap beberapa masalah serius dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Pertama, ditemukan adanya markup harga tanah yang sebenarnya hanya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per meter persegi. Kedua, terdapat dokumen fiktif berupa kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu.

Dan yang Ketiga, lahan yang dibeli ternyata tidak layak untuk ditanami tebu karena kontur alam yang tidak sesuai.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp30,2 miliar. Ketiga tersangka yang ditahan KPK adalah:

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "