Balikpapan,INJ.Com
Kuasa Hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara, Ikhsan Sangadji, SH mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1A hari ini untuk meminta pertanggungjawaban sehubungan dengan pergantian atau dirubahnya kedudukan Prinsipal. Rabu (5/1/2022)
Kedudukan objek bidang tanah seluas satu setengah hektar ini beralamat di jalan jenderal Sudirman Kelurahan Damai dengan luas 14.580 M² dan sampai saat ini masih dipermasalahkan.
Sementara permasalahan ini sudah puluhan tahun lamanya berjalan.
Seperti diketahui bahwa kedudukan para client dari Pihak Ikhsan Sangadji, SH, diketahui sebagai pemohon pemilik hak kasasi telah diubah menjadi pihak turut termohon kasasi.
Kuasa Hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara, Ikhsan Sangadji, SH mengatakan bahwa dalam hal ini disimpulkan dengan dirubahnya kedudukan para pihak prinsipal menjadi turun termohon kasasi secara langsung atau tidak langsung memberikan ruang kepada pihak lawan untuk memenangkan perkara ini dan kemudian suatu yang tidak layak dilakukan oleh pihak pengadilan Negeri Balikpapan melalui panitera atau jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan.