HUKUM  

Kuasa Hukum isyamsuddin Kunjungi Mabes Polri Laporkan Trading Gate Solution Club  GSC Dugaan Investasi Bodong

Kuasa Hukum isyamsuddin Kunjungi Mabes Polri Laporkan Trading Gate Solution Club  GSC Dugaan Investasi Bodong
Kuasa Hukum isyamsuddin Kunjungi Mabes Polri Laporkan Trading Gate Solution Club  GSC Dugaan Investasi Bodong

Kuasa Hukum isyamsuddin Kunjungi Mabes Polri Laporkan Trading Gate Solution Club  GSC Crazyrich Dugaan Investasi Bodong. Kerugian mencapai 85 milyar rupiah.

JAKARTA – Kuasa Hukum isyamsuddin Boni Pasaribu , Ronny Perdana Manulang dan Luqman Hakim Kunjungi Mabes Polri serahkan berkas bukti dugaan penipuan pemilik Trading Investasi bodong GSC Crazyrich yang berkantor di Pontianak Kalimantan barat milik Rezky, Romy dan Muhamad yang alami kerugian isyamsuddin dan Maulana hingga 64 milyar rupiah lebih, Rabu (21/12/2022) Mabes Polri Jakarta Selatan.

 

 

Tidak hanya isyamsuddin sebagai saksi dan korban yang alami kerugian, hadir pada kesempatan itu Akbar Maulana warga kediri yang juga mengalami kerugian hampir 6 milyar rupiah, beserta ribuan orang lainnya.

 

Kuasa Hukum isyamsuddin Kunjungi Mabes Polri Laporkan Trading Gate Solution Club  GSC Dugaan Investasi Bodong
Kuasa Hukum isyamsuddin Kunjungi Mabes Polri Laporkan Trading Gate Solution Club  GSC Dugaan Investasi Bodong

Bermula isyamsuddin sangat tertarik untuk bergabung di trading saham ini hingga berani mengeluarkan modal ratusan juta rupiah. Dengan investasi yang menurutnya menggiurkan dari modal investasi bisa mendapatkan keuntungan 3 kali lipat. Namun tiga tahun terakhir trading investasi itu mulai tidak membayar investasi miliknya.

 

Isyamsuddin dan Maulana merasa sudah mengeluarkan banyak modal, Ia pun sudah mencoba berkomunikasi secara kekeluargaan dengan Rezky cs perusahaan trading GSC tidak mau bertanggung jawab.

Kuasa Hukum isyamsuddin Kunjungi Mabes Polri Laporkan Trading Gate Solution Club  GSC Dugaan Investasi Bodong
(photo dari kiri Akbar Maulana dan isyamsuddin ) korban sekaligus saksi Investasi bodong GSC.

Menurut maulana Rezky bos trading yang tinggal di Pontianak ini malah melimpahkan kesalahan kepada leadernya Muhammad, dan ia menyangkal tidak tau menahu masalah itu,  ia pun menantang silahkan tempuh jalur hukum, kata Agus kesal menceritakan kejadian itu.

 

 

Luqman hakim Kuasa Hukumnya mengatakan, ” laporan yang di serahkan ke mabes polri agar ada tindakan kepastian hukum, terutama kepada korban dengan tindakan penipuan dan penggelapan aplikasi investasi, mudah – mudahan dengan laporan kami ada tindakan hukum oleh polri.

 

Ia pun berharap kepada masyarakat untuk tidak tergiur adanya trading investasi dengan keuntungan yang besar.

 

 

Bony Pasaribu di tempat yang sama kuasa  mengatakan , saat ini laporan sudah masuk di mabes polri dan akan di mintai keterangan saksi – saksi oleh penyidik,  kami sudah mempunyai alat bukti berupa  mengumpulkan dana – dana dari masyarakat berupa website, dan juga bukti melakukan penawaran melalui media Sosial dan group WhatsApp serta beberapa bukti transfer dengan jumlah lebih dari 85 milyar rupiah.

 

Dan ini belum termasuk laporan – laporan dari masyarakat yang bisa bertambah kerugian dari seluruh masyarakat dalam dan luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia hampir 1 triliun rupiah, ungkap Bony

Nk

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *