Kuasa Hukum Sucipto Dari Kantor BISMARAYA & PARTNER Budi Setiyo Utomo Kunjungi Polres Metro Kota Tangerang

Kuasa Hukum Sucipto Dari Kantor BISMARAYA & PARTNER Budi Setiyo Utomo Kunjungi Polres Metro Kota Tangerang
Kuasa Hukum Sucipto Dari Kantor BISMARAYA & PARTNER Budi Setiyo Utomo Kunjungi Polres Metro Kota Tangerang
Kuasa Hukum Sucipto Dari Kantor BISMARAYA & PARTNER Budi Setiyo Utomo Kunjungi Polres Metro Kota Tangerang, Budi Setiyo minta pelaku pengeroyokan segera di tangkap.
TANGERANG – Budi Setiyo Utomo,SH. MH.CIL, Kuasa Hukum Sucipto Kunjungi Polres Metro Kota Tangerang, kedatangannya kali ini sebagai pendampingan saksi terkait Pengeroyokan Sucipto yang di duga di lakukan seorang pengusaha bersama pekerjanya beberapa bulan yang lalu, Kapt Budi akan buat LP ke Propam jika pelaku pengeroyokan tidak segera di tangkap.

Budi Setiyo Utomo atau Kapten Budi sapaan akrabnya mengatakan, selain mendampingi saksi dalam kasus pengeroyokan tersebut kapten juga menyinggung proses kasus yang telah di Laporkan oleh Kliennya tersebut sudah berjalan hingga waktu 7 bulan, namun sampai saat ini masih belum ada penangkapan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota, katanya pada wartawan, Selasa ( 23/05/2023) loby Bareskrim Polres Kota Tangerang.

Kapten menambahkan , bahwa beberapa hal yang kami sampaikan dan suarakan tentang perkara adanya pengeroyokan Mayor purnawirawan Sucipto, dimana sudah berjalan terhitung 7 bulan lebih dari mulai terjadinya pengeroyokan, kami secara pribadi sangat menyayangkan, kenapa adanya tindak pidana kita berjuang untuk mencari keadilan, sehingga pada 17 April 2023 dengan sangat terpaksa kami melakukan melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Kapolri, dan kami tembuskan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolda, dan ketua Umum Pepabri yang mewadahi perhimpunan Purnawirawan.

Kuasa Hukum Sucipto Dari Kantor BISMARAYA & PARTNER Budi Setiyo Utomo Kunjungi Polres Metro Kota Tangerang
Kuasa Hukum Sucipto Dari Kantor BISMARAYA & PARTNER Budi Setiyo Utomo Kunjungi Polres Metro Kota Tangerang

Yang kami pertanyakan kepada Kapolri kami adalah warga negara Indonesia, yang taat kepada hukum, bahkan ada perlawanan kami menyampaikan mendampingi saksi maupun korban di laporkan balik, yang kami pertanyakan kenapa sampai begitu lama, 7 bulan itu waktu yang lama, tuturnya

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "