Kuasa Hukum US dan Z Gugat Polsek Duren Sawit Lewat Prapid di PN Jaktim, “Iya, kami sudah daftarkan gugatan Praperadilan melawan Polsek Duren Sawit. Bukti nomor pendaftaran Prapid sudah ada atas nama Pemohon Umar Said, beber Puguh
JAKARTA – Kantor Hukum Puguh Triwibowo resmi mendaftarkan gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap Penyidik dan Kapolsek Duren Sawit. Hal itu dikatakan pengacara kontroversial yang memiliki khas rambut Kribo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (20/2/2023).
“Iya, kami sudah daftarkan gugatan Praperadilan melawan Polsek Duren Sawit. Bukti nomor pendaftaran Prapid sudah ada atas nama Pemohon Umar Said (US) nomor. 01/PID.PRA/2023/PN JAKTIM, dan atas nama Zulkifli (Z) nomor. 02/PID.PRA /2023 /PN.JAKTIM tertanggal 20 Februari 2023. “Bebernya.
Puguh Triwibowo atau yang akrab disapa Puguh Kribo meyakini kliennya US dan Z tidak bersalah terkait pasal 378 dan 372 KUHP Pidana. Bahkan dia menyesalkan penyidik salah meletakan perkara yang harusnya perdata menjadi pidana terkait adanya kesepakatan akan ada transaksi barang antik Pedang Rol Tombol 5 warna Hitam Kumbang.
Selain itu, Puguh juga menilai prosedural Penangkapan dan Penahanan Nomor. LP/B/18/2023/SPKT/Polsek Duren Sawit, tertanggal 30 Januari 2023 terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan Undang Undang, aturan serta Perkap Polri.
“Kronologisnya begini, pada tanggal 30 Januari 2023 di wilayah Jatinegara Jakarta Timur, tepatnya di kantor cabang BNI 46 pada saat akan digelarnya verifikasi dan validasi data keuangan milik pihak kedua (calon pembeli).
Disitu terjadilah skenario yang dibuat calon pembeli dengan teriak – teriak penipu, kalian penipu, yang ditujukan kepada Sdr. Umar Said (pemilik barang) dan Sdr. Zulkifli (mediator pemilik barang). “Kata Puguh.
Kegaduhan itu dijelaskan Puguh membawa dampak psikologis hukum terhadap kliennya, sehingga terbangunlah opini jahat terhadap US dan Z yang dibangun calon pembeli barang antik tersebut di dalam kantor BNI 46 cabang Jatinegara.
“Spontan klien kami itu dibawa ke Polsek Duren Sawit dan seketika itu juga langsung dibuat surat Penangkapan sekaligus Surat Penahanan tanpa melakukan lidik serta Komportir terlebih dahulu berdasarkan fakta – fakta kejadian. “Ucap Puguh.
Lebih rinci, Puguh mengulas penerapan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP terhadap kliennya adalah salah kaprah. Dia menjelaskan bahwa persoalan itu bukan perkara Pidana, melainkan perkara Perdata.