Kuasa Hukum Veronika Jennifer Hadiri Gugatan Wamendagri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kembali Kemendagri Tidak Hadir Pada Sidang Gugatannya.
JAKARTA – Kedatangan Yushernita selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Veronica Jennifer bersama rekan Kunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Gugatan yang di lakukan oleh Wamendagri terhadap seorang ibu muda, alhasil kali kedua ini kembali Penggugat Wamendagri tidak hadir, Rabu (3/4/2023).
Kuasa Hukum Veronica mengatakan tugas kami adalah membuat terang peristiwa dan mendapatkan keadilan klien kami, jadi kami minta Wamendagri hadir agar tahu sebenarnya apa yang terjadi.
Lebih lengkapnya apa kata kuasa hukumnya simak di YouTube Indonesia jurnalisÂ
Kami pun sangat berhati – hati tidak ingin merusak nama seseorang bukan itu maksudnya, yang seharusnya kami yang menggugatnya. Jadi ini seperti menutup celah untuk kami bertemu dengan pihak prinsipal
Di kutip dari, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230503162515-12-944850/wamendagri-gugat-dirut-rspi-gara-gara-dicatut-jadi-ayah-seorang-bayiÂ
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait surat keterangan lahir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum. Sidang perdana akan digelar pada Senin 15 Mei 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting.
Djuyamto mengungkapkan alasan Wempi menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.**