JAKARTA – Lahan Marda Sari dan Abu Ramad Di Serobot PT Daria Tanpa Ganti Rugi, lebih kurang 12 Tahun oleh pihak perusahaan tanpa ada ganti rugi dan pihak perusahaan sudah menanam kelapa sawit pada tahun 2007.
Pada hari Selasa Tanggal 14 Juni 2022 di Desa Lubuk talang kecamatan Malin Deman Pukul 11.30 Wib Pihak dari karyawan PT Daria Dharma (PT DDP) di dampingi Scurity, Brimob dan Kepolisian di Lahan bapak Marda Sari dan Abu Ramad yang berada di wilayah Desa Lubuk talang kecamatan Malin deman kabupaten mukomuko provinsi Bengkulu yang mana lahan tersebut sudah di serobot lebih kurang 12 Tahun oleh pihak perusahaan tanpa ada ganti rugi dan pihak perusahaan sudah menanam kelapa sawit pada tahun 2007.
Kemudian Bapak marda sari dan Bapak Aburamat Memberikan kuasa kepada LSM KCBI kabupaten mukomuko pada tahun 2020.
Kemudian LSM KCBI Menemui Pihak perusahaan dengan hasil bahwa ada kesepakatan pihak LSM KCBI Mulomuko dan pihak perusahaan bahwa lahan tersebut tidak boleh di panen tapi pihak perusahaan tetap melakukan aktifitas panen.