Jakarta –INJ. Com
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang telah terjadi dibeberapa instansi pemerintah pada Jumat (19/11/21) pukul 16.40 WIB di Menteng, Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Lantai 6, Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/21).
KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.
Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.
“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut, kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” ucap Hengki dalam konferensi pers, Jumat (26/11/21).
Tersangka mendatangi beberapa instansi, diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.
“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.